Rapat Koordinasi Identifikasi Kepastian TCUN di Provinsi Riau

PEKANBARU - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan, Ir. Umar Fathoni, M.Si, beserta jajaran tim teknis menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Identifikasi Kepastian Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) yang berasal dari penetapan tanah terlantar atas Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 6 Mei 2025 di Ruang Zapin, Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan yang mewakili Pemerintah Kabupaten Pelalawan, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta Tim Identifikasi dan Verifikasi dari BPN Provinsi Riau.
Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk menyelaraskan persepsi antar-instansi dalam proses identifikasi dan penetapan kepastian hukum terhadap bidang tanah eks-HGU yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar dan berpotensi menjadi bagian dari TCUN. Langkah ini menjadi bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan dan pemanfaatan tanah negara untuk kesejahteraan masyarakat dan kepentingan pembangunan nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan menyampaikan kesiapan jajarannya dalam mendukung proses identifikasi lapangan serta pengumpulan data yuridis dan fisik, guna mempercepat proses penegasan status tanah dan pemanfaatan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung tertib administrasi pertanahan dan penyediaan tanah untuk reforma agraria maupun kebutuhan strategis lainnya," ungkap Ir. Umar Fathoni. (Rbc)
Tulis Komentar