Sembodo: Kami Belum Ada Terima Surat Teguran

Jum'at Besok, Satpol PP & Damkar Akan Layangkan Surat Teguran Ketiga

Waralaba Indomaret yang tetap beroperasi meski tak ada izin operasional.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP & Damkar) berencana akan memberikan surat teguran yang ketiga pada pengelola waralaba Indomaret yang berada di Jalan Pemda. Pasalnya, waralaba tersebut belum dikeluarkan izin operasional dari Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Satu Pintu (BPM-PPSP) namun sudah berani beroperasi.

"Ya, besok kita akan berikan surat teguran yang ketiga dan ini yang terakhir. Kita akan berikan waktu lima (5) hari pasca surat teguran terakhir ini, terhitung Senin besok (13/2) sampai Jum'at depan (17/2). Jika tak ada respon maka akan kita langsung eksekusi pada hari Jum'at-nya," terang Kasatpol PP & Damkar Pelalawan, Abubakar M.Si, pada media ini via selulernya, Kamis (9/2).

Abubakar menjelaskan bahwa teguran yang diberikan oleh pihaknya ini menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (BPM-PPSP) Kabupaten Pelalawan Pelalawan dikarenakan waralaba tersebut tak memiliki izin operasional namun tetap memaksakan untuk membuka usahanya di daerah ini.

"Tapi dari kita kan punya aturan sendiri. Jadi Senin pekan lalu (31/1), kita panggil pengelola Indomaret tersebut dan meminta agar waralaba Indomaret-nya jangan dibuka dahulu. Tapi kenyataannya, Selasa besoknya (1/2), mereka malah langsung buka usaha Indomaret, dan langsung kita berikan surat teguran pertama di saat itu," ungkapnya.

Dalam surat teguran pertama itu, sambungnya, pihaknya sebenarnya ingin melihat respon pengelola waralaba tersebut. Namun sampai sejauh ini, tak ada respon dari pihak pengelola sehingga kembali Satpol PP dan Damkar melayangkan surat teguran yang kedua pada Jum'at kemarin (3/2). Rencananya, jika pengelola Indomaret tersebut belum juga menyelesaikan sura izin operasional usahanya, maka pihaknya pada Selasa depan (7/2) kembali akan melayangkan surat teguran yang ketiga atau yang terakhir. Dalam surat teguran ketiga nanti, pihaknya akan memberi waktu 3 hari pada pengelola untuk kembali mengurus surat izin.

"Jika masih belum ada respon juga, kami berencana akan menyegel usaha Indomaret itu sampai mereka selesai mengurus surat izinnya," tandasnya.

Terpisah, pengelola Indomaret, Sembodo, dihubungi via selulernya, Kamis (9/2) mengatakan bahwa pihaknya belum menerima surat teguran dari Dinas Satpol & Damkar. Baik surat yang pertama maupun yang kedua. Namun dirinya mengelak jika dikatakan belum mengurus karena berkas pendirian waralaba Indomaret itu sudah jauh hari dia kirimkan.

"Berkasnya sudah kami masukkan sejak tanggal 20 Desember, dan retribusi reklame sudah kami bayarkan semua," katanya. (sam)



Editor    : Andy Indrayanto
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar