Tokoh Masyarakat Kerumutan Ini Apresiasi Bupati Zukri Terkait Penyegelan PT. MAL 2

Jasman, tokoh masyarakat Kerumutan

 

PELALAWAN - Ketegasan Bupati Pelalawan, H. Zukri yang menyegel lahan PT. MAL 2 tanggal 4 Juni lalu mendapat dukungan sepenuhnya dari tokoh masyarakat Kerumutan, H. Jasman. Menurutnya, jika yang dilakukan Bupati Pelalawan dengan penyegelan lahan tersebut untuk masyarakat, dirinya mendukung langkah Bupati H. Zukri.

"Kalau apa yang dilakukan Bupati Pelalawan H. Zukri dengan memberhentikan operasional PT MAL II di Kecamatan Kerumutan tujuannya untuk masyarakat, jelas saya mendukung 100 persen apa yang dilakukan Pak Bupati," kata Jasman pada media ini, Sabtu (8/6//2024).

Dia mengatakanmengatakan bahwa apa yang dilakukan Pak Bupati dengan menyegel operasional PT. MAL 2 adalah sebagai bukti keberpihakan orang nomor satu di Kabupaten Pelalawan itu pada masyarakat.

"Harus diakui sejak beliau menjabat hampir semua infrastruktur di kecamatan terwujud sedikit demi sedikit. Contoh, pengaspalan dan masih banyak lagi," katanya.

Diakuinya bahwa sejak H. Zukri menjabat sebagai Bupati apa yang diajukannya untuk pembangunan di Kecamatan Kerumutan terwujud semua. Bahkan sejak lama masyarakat Kerumutan memimpikan jalan kecamatan diaspal, tapi saat Bupati Zukri lah mimpi masyarakat Kerumutan itu terwujud dengan di aspalnya jalan di Ibukota Kecamatan Kerumutan.

"Baru dimasa Bupati Zukri lah jalan di ibukota Kecamatan Kerumutan di aspal. Memang luar biasa menurut saya Bupati Zukri ini. Kepeduliannya ke masyarakat begitu tinggi," ujarnya.

Disinggung jika dirinya juga dulu pernah ada konflik dengan PT. MAL, Jasman membenarkan hal itu. Bahkan dirinya mengaku menjadi korlapnya saat demo ke PT. MAL 1 itu terkait tuntutan ke PT. MAL 1 yang lahannya berada di KUD Nusa Damai.

"Tapi yang jelas apa yang dilakukan Bupati Zukri dengan  kebijakannya menyegel lahan operasional PT. MAL 2, saya pribadi dukung sepenuhnya apalagi untuk masyarakat nantinya," tukasnya.

Sebelumnya, di sejumlah media online diberitakan PT Mekar Alam Lestari (MAL) II yang beroperasi di Kecamatan Kerumutan akhirnya, diberhentikan paksa beroperasi oleh Satuan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pelalawan yang dipimpin langsung Bupati Pelalawan H Zukri, SE.

Saat itu, Bupati H. Zukri mengatakan bahwa dasar penyegelan ini lantaran pihak perusahaan tidak menunaikan kewajiban mereka dalam menunaikan 20 persen lahan untuk petani dari total luas lahan yang dikantongi PT MAL.

"Ya, hari ini, Selasa (4/6/2024), kita melakukan penyegelan dengan melakukan pemasangan plang yang bertuliskan pemberitahuan dilarang melakukan segala bentuk aktivitas usaha perkebunan di perusahan tersebut termasuk untuk Izin Usaha Perkebunan- Budidaya (IUP-B) perusahaan PT MAL," tandasnya.

Ditanya kapan segel itu akan dicabut, Bupati Pelalawan yang juga Ketua PDIP Riau itu menegaskan bahwa plang tersebut tidak dicabut dengan waktu yang tidak ditentukan. Artinya, jika perusahan mampu merealisasikan janji kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat paling sedikit 20 persen, baru plang dicabut dan IUP B akan dihidupkan kembali.

"Dan itu sudah sesuai kesepakatan dengan Pemkab beberapa waktu lalu, karena janji yang disepakati sebanyak 360 hektare tapi sesuai pertemuan perusahaan baru menyerahkan 200 hektare. Ternyata sesuai MoU kemarin, lahan tersebut belum juga diserahkan oleh perusahaan PT MAL. Jadi sisanya seluas 160 hektare belum juga ada kejelasan dari perusahaan sampai saat ini hingga terpaksa kami lakukan penyegelan," tukasnya. (ndy)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar