Paripurna DPRD Rohil Syahkan Perda Area Tanpa Asap Rokok

Paripurna DPRD Rohil Pengesahan perda Kawasan Tanpa Asap Rokok

RIAUBERNAS.COM, Paripurna DPRD Kabupaten Rohil penyampaian Laporan Akhir Pansus Rancangan Peraturan Daerah Hak inisiatif DPRD Area Tanpa Rokok oleh pansus sekaligus pengambilan keputusan, Senin (3/6/24) di Aula Sidang Utama Kantor DPRD Rohil Bagansiapiapi.

Rapat Paripurna dibuka Wakil Ketua DPRD Rohil Basiran Nur Efendi, MiP menyebutkan Bapemperda telah menyampaikan ranperda Hak inisiatif DPRD untuk dibahas bersama sama sebelum ditetapkan sebagai perda

Tahapan pembahasan sesuai tingkat pembicaraan diatur pasal 10 ayat 3 peraturan DPRD Rohi Nomor 1 Tahun 2019  pembahasan tata tertib bersama Pansus 

Selain itu pembahasan utusan Fraksi -Fraksi dan ditetapkan dengan surat keputusan DPRD Nomor 16 Tahun 2023 tanggal 6 September 2023, pansus panitia sehingga pembahasan Bersama Tim penyusunan Ranperda .

Pansus D DPRD Rohil, Jefri Al Bukhori, penyampaian laporan akhir kasus Ranperda hak inisiatif DPRD kawasan tanpa rokok untuk pengamanan bahan bahan yang  mengandung zat adiktif

Dikatakan Produk tembakau merusak kesehatan salah satu tantangan dan hambatan dihadapi pemerintah dalam menciptakan lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah perilaku merokok .

Selain itu rokok zat terkandung maupun asap rokok dinyatakan dapat menurun kualitas hidup manusia karena menimbulkan gangguan terhadap kesehatan perseorangan keluarga maupun  masyarakat serta lingkungan

Dimana saat ini melihat tinggi proporsi perokok di Rohil perlu tindakan guna menekan jumlah perokok serta upaya diarah menurunkan jumlah perokok, baik aktif maupun pasif sehingga dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat .

Pemberlakuan kawasan tanpa rokok merupakan salah satu upaya dapat ditempuh melindungi masyarakat dari paparan terhadap asap rokok dan terhadap produk tembakau pada umum

Pansus D menegaskan Pemda dapat berupaya merumuskan berbagai regulasi dan kebijakan diimplementasikan menanggulangi dampak terhadap bahaya rokok tercantum dalam UU Kesehatan Nomor  36 tahun 2009

Berbagai kebijakan Salah satu kebijakan wajib diimplementasikan diwilayah Rohil menetapkan area tanpa rokok seperti area institusi kesehatan, pendidikan dan tempat fasiltas umum lainnya

Pemberlakuan Perda menurutnya Perlu kesadaran dari masyarakat,
"Kesadaran masyarakat bukanlah datang begitu saja akan tetapi melalui pendidikan, pribadi dan kesadaran hukum," ungkapnya 

Akhir Paripurna Wakil Ketua DPRD Hamzah, membaca Draf Keputusan Perda Tanpa Asap Rokok dibacakan dilanjutkan menanda tangani surat keputusan DPRD Rohil persetujuan perda sekaligus penyerahan berkas berita acara

Menanggapi itu, Bupati Rohil Afrizal sintong menyebutkan dibentuk Perda kawasan tanpa rokok adalah upaya menurunkan angka penyakit dan kematian disebabkan rokok dan asap rokok,  Selain itu ingin melindungi generasi muda dari penyalahgunaan rokok, membatasi dan menata ruang publik terbebas tanpa asap rokok .

"Pemerintah daerah berkomitmen melaksanakan diamanahkan perda untuk ditingkatkan demi kesehatan masyarakat ". Pungkasnya  


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar