Pansus DPRD Rohil Sepakat Ranperda KLA Menjadi Perda

Anggota DPRD Rohil Pansus C Ismaryanti menyampaikan Ranperda KLA

Rohil, (RBC) Panitia Khusus DPRD Rohil menginginkan Ranperda Kabupaten Layak anak( KLA) dapat disetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda

Persetujuan Ranperda KLA  menjadi Perda antara Pimpinan DPRD Rokan Hilir dan Pemerintah daerah ,Kamis (30/11/23) malam  kantor DPRD Rohil dijalan lintas pesisir

Pansus C ,DPRD Rohil Ismaryanti menyebutkan pansus DPRD dibentuk untuk membahas 2 Rancangan Peraturan Daerah (ranperda)  yakni Ranperda Kabupaten Layak Anak dan ranperda Pengelola Keuangan Daerah (PKD)

"Alhamdullilah ,kedua Raperda tersebut telah dibahas dan diharmonisasi Kanwil hukum dan ham serta di fasilitasi oleh dibiro hukum provinsi Riau, " 
Kata Politisi Gerindra ini  

Dalam laporan Pansus, Ismanyanti menyampaikan bahwa pansus C diamanahkan untuk membahas selain membahas ranperda tentang KLA  juga  Ranperda PKD .

Meskipun demikian pansus C berharap Awal kegiatan KLA menyepakati terlebih dahulu  secara bersama, mengumpul, menyiapkan serta mendaftar inventarisasi masalah DIM Oleh karena DIM berkaitan kedua ranperda tersebut

"Tentu tak lupa juga pembentukan Struktur pansus disepakati  Tim Pansus C ," Katanya

Kemudian setelah mendapatkan Inventarisasi DIM dan termodikasi dengan baik serta Sistematik Pansus membuka Hearing dan Rapat Kerja dengan OPD terkait juga bekerjasama D2P3A ,Disdik, Dinsos serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Rohil .

Dia menambahkan perlunya untuk disampaikan Ranperda merupakan inisiatif DPRD sehingga untuk memperkaya isi dan muatan perda OPD terkait  dikuti serta kunjungan kedinas pemberdayaan perempuan Kota Bukit tinggi dan Dinas pemberdayaan perempuan siak

Adapun Landasan hukum pembentukan penyelengara KLA ,didasari pasal 18 ayat 3 , Perpres No 25 tahun 2021 tentang kebijakan KLA ,Permen negara Pemberdayaan Perempuan , dan perlindungan anak RI No 11 tahun 2011 tentang  kebijakan pengembangan KLA

Berdasarkan Menteri perempuan perlindungan anak RI No 12 Tahun 2011 tentang Indikator kabupaten kota layak anak , Program Menteri Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak RI No.13 tahun 2011 tentang pengembangan Kabupaten kota layak anak juga menteri 14 tahun 2011 tantang pandu evaluasi KLA

Ismaryanti mengatakan KLA ini merupakan sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian , komitmen dan sumber daya pemerintah , masyarakat dan dunia usaha dengan terencana secara menyeluruh serta berkelanjutan secara kebijakan  program demi terpenuhinya hak anak

"KLA dapat memberikan Proritas dan perhatian khususnya pada hak anak  serta memenuhi kebutuhan fisik ,fisiologis dan sosial secara maksimal ," paparnya

Menurutnya KLA sangat Kompleks sehingga diperlukan kerja lintas sektoral, lintas koordinasi antara OPD termasuk Bappeda, Bupati dan dunia usaha jika ingin menjalan perda tersebut dengan maksimal .

Selain itu juga Pansus berharap masing masing OPD mampu menghilangkan rasa ego Sektoral menjalan komunikasi ,koordinasi yang baik antar OPD oleh karena mengingat penting Perda KLA tersebut 

"Pansus C DPRD sepakat  Ranperda KLA menjadi perda sekaligus untuk pengambilan keputusan oleh pimpinan DPRD Rohil ," harapnya (*)

Syofyan Rambah 

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar