Terekam CCTV Gasak Sarang Walet ,Warga Tanah Putih Di Tangkap Polisi

Tersangka diamankan Polsek Bangko Pusako

Rohil (RBC) (SHD alias Roy (29) ditangkap polisi pasalnya diduga aksi pencurian sarang Burung walet dijalan H.Annas maamun di kepenghuluan sungai manasib

Dia (pelaku ) diringkus oleh unit Reskrim Polsek Bangko pusako , Polres Rohil, Pada Senin (20/5/24) pukul 11.00 Wib

Informasi dihimpun bahwa SHD  alias Roy alias Sisu (29), alamat M.Junction, Dusun Menggala Sakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil, diringkus setelah aksinya terekam CCTV aksi pencurian sarang walet milik korban atau pelapor  Bayirma ( 43)) alamat Jln H. Mat Ali Kepenghuluan Sungai Manasib. Pada Senin 13 Mei 2024 Pukul 04.10 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri STrk MM membenarkan Pengungkapan Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat)

Terungkap kejadian Bermula, suami pelapor mengecek CCTV sarang burung walet. Di CCTV dilihat burung walet berterbangan,

Dia (korban ) ingin mengetahui penyebab dari burung walet berterbangan lalu suami pelapor mengecek riwayat rekaman CCTV.

"Dari riwayat rekaman CCTV dilihat ada 2 orang memakai tutup wajah sedang mengambil sarang burung walet yang terdapat didalam gedung miliknya pelapor.," terang Yulanda  Alvaleri

Selanjutnya suami pelapor mengecek gedung sarang walet, pintu gerbang sarang walet ditemukan dalam kondisi rusak. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp 5.juta dan melaporkan kejadian kepolsek Bangko Pusako.

Atas Dasar laporan polisi, Kapolsek Bangko Pusako Iptu Awi Ruben, S.H. memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan

Sementara berdasarkan hasil penyelidikan dan Olah tempat kejadian perkara serta interogasi terhadap saksi saksi didapati informasi 2 diduga pelaku pencurian sarang burung walet SD alias Roy dan Pikal (DPO)

Kemudian unit reskrim mendapat informasi pelaku sedang berada dikampung lama Sungai Menasib, mendapat informasi unit reskrim menuju dilokasi dapat diamankan tersangka( SDH)

Diinterogasi, SDH mengakui 
pencurian sarang burung walet bersama 1 rekannya Pikal masih (DPO) Atas kejadian itu unit reskrim membawa tersangka dan BB Ke Polsek Bangko Pusako guna proses penyidikan lebih lanjut

Barang bukti berupa 1 Pcs kunci gembok- merk Soligen warna kuning, 1 M3 Bahan bangunan kayu balok /kayu batang- tangkai sapu warna hijau dan putih, 1 logam besi behel - serpihan engsel gembok ."  Atas perbuatan tersangka dapat di sangkakan Pasal 363 KUHPidana.," imbuhnya.

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar