Kejari Pelalawan Terima Pembayaran Denda Terpidana Narkotika Sebanyak Rp500 Juta

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM –  Seksi Tindak Pidana Umum bersama Bendahara penerima Kejaksaan Negeri Pelalawan menerima uang denda dari pihak terdakwa atas nama Supriyadi alias Eri melakukan penyetoran pembayaran Denda melalui PT. Bank Syariah Indonesia (BSI) ke kas Negara, Kamis, (7/12/2023) kemarin.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Misael Asarya Tambunan SH MH pada media ini, Jum'at (8/12/2023). Menurutnya, pembayaran denda ini dilakukan sebagai pengganti pidana kurungan perkara Nomor : 110/Pid.Sus/2023/PN Plw tanggal 30 April 2019 atas nama Terdakwa Supriyadi alias Eri sebesar Rp.499.999.980 (empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah).

"Karena Supriyadi alias Eri saat ini sudah menjalani pidananya maka statusnya sudah berubah menjadi Terpidana. Supriyadi sendiri melakukan tindak pidana dengan kronologis pada bulan November 2018 lalu," ujarnya.

Dia menjelaskan, bahwa terdakwa atas nama Supriyadi yang selanjutnya disebut dengan terdakwa menghubungi BOS untuk memesan shabu dan extasy, lalu pada hari Minggu tanggal 16 Desember 2018 pukul 03.00 WIB. Terdakwa mengambil paket shabu dan extasy kepada BOS sebanyak 2 (dua) paket besar shabu dan 2 (dua) paket besar extasy seharga Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).

"Terdakwa meneriman paket narkotika tersebut di depan Rumah Sakit Awal Bros yang akan diantarkan oleh seseorang atas suruhan BOS," katanya.

Lanjutnya, setelah itu terdakwa menjemput saksi Noverlina dan saksi Rizki Febri yang akan menumpang di mobil terdakwa ke daerah Air Molek Kabupaten Indragiri Hulu. Saat berada di Desa Kemang Kabupaten Pelalawan, kondisi lalu lintas dalam keadaan macet sehingga mobil yang dikendarai terdakwa berhenti di pinggir jalan, datang saksi Asrul dan saksi Pinus Julianto Sinaga yang merupakan anggota kepolisian menghampiri terdakwa dan langsung mengiterogasi terdakwa untuk menunjukkan barang bawaan terdakwa.

"Kemudian terdakwa menunjukkan tas sandang miliknya yang di dalamnya beriskan yaitu berupa 2 (dua) bungkus besar plastik bening klip merah yang berisikan shabu dan 2 (dua) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan 78 (tujuh puluh delapan) butir extasy merk minion dan boneka serta 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam," ujarnya.

Terdakwa, sambungnya, beserta seluruh barang bukti langsung diamankan oleh Polres Pelalawan pada hari Minggu tanggal 16 Desember 2018 sekira pukul 05.30 WIB di Jalan Lintas Timur KM 88 RT 01 RW 04 Desa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Barang bukti yang ditahan adalah 2 (dua) bungkus besar Narkotika jenis shabu dibungkus plastic bening klip warna merah, 38 (Tiga puluh delapan) butir Narkotika jenis extasy merk boneka warna hijau dan merk minion warna hijau yang dibungkus dengan plastik bening klep merah, 1 (Satu) buah tas sandang warna abu abu merk eiger, 1 (Satu) unit timbangan digital nerk camry warna silver, 1 (Satu) unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 (Satu) buah plastik warna putih merk Modiest, 1 (Satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna silver metalik dengan Nopol B 1382 BRJ beserta STNK dan kuncinya," bebernya.

Dikatakannya, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor : 110/Pid.Sus/2023/PN Plw tanggal 30 April 2019, SUPRIYADI Als. ERI Bin SOFYAN (Alm) dijatuhkan penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

"Setelah terdakwa menjalani pidana penjara dan statusnya berubah menjadi terpidana, selanjutnya pada tanggal 27 November 2023 Supriyadi Alias Eri melalui Advokat dan Konsultan Hukum Hafizon Ramadhan, S.H dan Associates sebagai Penerima Kuasa mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Denda kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan dengan Nomor : 07/SP/HRA/XI/2023 agar dapat memproses untuk melakukan pembayaran terhadap Pidana Denda berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor : 110/Pid.Sus/2023/PN Plw tanggal 29 April 2019," tukasnya.

Ditambahkannya, terdakwa Supriyadi alias Eri membayarkan sisa pidana denda terhitung untuk selama 60 (enam puluh) hari. Adapun yang menjadi dasar permohonan Pembayaran Denda ini dikarenakan Terpidana Supriyadi alias Eri sudah menjalani Pidana Pokok dan saat ini sedang menjalani pidana subsider. (ndy)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar