DPRD Rohil dan Bupati Sepakat Teken MoU KUA & PPAS Tahun 2024

Rohil, (RBC) Penanda tangani Nota Kesepahaman MoU Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA ) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara PPAS) antara DPRD Rohil dengan Bupati Rohil , Kamis (29/11/23) Malam diaula Sidang Kantor DPRD Rohil

Penandatanganan dilakukan Pimpinan DPRD Rohil dengan Bupati Rohil Afrizal Sintong M,SI disaksikan Sekda Fauzi Efrizal dan segenap anggota DPRD Rohil

Ketua DPRD Rohil Maston mengatakan penanda tangani Kesepahaman  KUA /PPAS tahun 2024, merupakan dari tindak lanjut pembahasan sebelumnya

Maston menerangkan KUA merupakan Dokumen Belanja secara Asumsi dan PPAS adalah Proritas Plafon sebagai acuan Belanja daerah

" KUA dan PPAS merupakan terkait pengelolaan Keuangan daerah berpedoman pada Permendagri. Pemerintah Daerah mengajukan belanja daerah kepada DPRD untuk menetapkan Rancangan KUA dan PPAS,," Terang Maston lagi

Darwis Selaku Badan Anggaran (Banggar ) DPRD menyampaikan Rancangan KUA /PPAS 2024 
Atas kesepakatan bersama , pendapatan Daerah sebesar Rp 2.16 Milyar lebih terdiri PAD Rp 177 milyar lebih dan  pendapatan transfer terdiri pusat daan antar kedaerah Rp 1.93 Triliun lebih

Selanjutnya Belanja Daerah diperkirakan Rp 2. 3 Triliun lebih Sedangkan pembiayaan daera diperkirakan penerima Rp 6.6 milyar sekian berasal sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya atau Silpa

Sedangkan untuk Pengeluaran pembiayaan sebesar Nol Rupiah sehingga sisanya antara tahun berkenan menjadi negatif sebesar Rp 56 milyar lebih sesuai rincian KUA/ PPAS

Kesimpulan dan saran R-KUA /R-PPAS APBD Rohil TA 2024 telah disampaikan Bupati pada rapat paripurna yang lalu .Pembahasan disesuaikan ketentuan UU berlaku dengan pertimbangan potensi pendapatan aspirasi masyarakat serta disesuaikan kemampuan keuangan daerah

Banggar juga memberikan Saran KUA /PPAS di sepakati antara pimpinan DPRD dan Bupati Rohil agar segera untuk menyiapkan RKA Dokumen persyaratan untuk penyampaian RAPBD TA 2024

Terkait Penyusunan RAPBD 2024 harus menyatu dengan UU No 19 Tahun 2023 Permendagri nomor 15 tentang Pedoman penyusunan belanja tahun 2024 serta Dokumen RPJMD .Dengan demikian DPRD berharap TAPD segera penyusunan APBD TA .2024 dengan cermat sesuai mengikuti Regulasi umum perkembangan situasi pendapatan daerah bersumber alokasi umum maupun sebagai penunjang lain yang belum memadai seperti dana alokasi hibah mendukung pilkada

"Pemerintahan daerah segera mengesa dan komitmen sistem Universal seluruh masyarakat memenuhi pelayan kesehatan dengan tata kelola yang baik . Pembangunan harus merata, baik Infrastruktur, pendidikan Ekonomi maupun kesehatan  ," pintanya

Menanggapi itu Bupati Rohil Afrizal Sintong, mengatakan bahwa KUA dan PPAS 2024 disepakati secara bersama sama antara pemerintah dan DPRD Rohil

"Setelah ditanda tangani Nota kesepahaman KUA PPAS 2024, seluruh Perangkat daerah untuk segera penyusunan RKA anggaran sehingga dalam dekat APBD 2024 dapat disyahkan ," pungkasnya (*)

Syofyan Rambah

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar