Polsek Kubu Tahan Dua Penadah Honda Supra
Rohil, (RiauBernas.Com)
Seorang Pria SHR (55) dan perempuan HR (27) ditangkap Unit Reskrim Polsek pasalnya diduga menerima gadaian 1 Unit sepeda motor hasil dari pengelapan
Informasi diterima keduanya ditangkap Polisi pada Jumat (22/9/2$) Pukul 10.00 Wib berada disalah satu toko Baju di jalan Lintas Kecamatan, kepenghuluan Bagan Punak meranti Kecamatan Bangko Bagansiapiapi
Keduanya diamankan petugas, menindak lanjuti laporan korban Arifin (25) .Dimana pelapor mengalami kehilangan sepeda motor miliknya .
Kejadian itu bermula Kamis ( 31/8/23 ) pukul 16.00 wib
Dimana Pemilik Sepeda motor sedang memuat Kelapa sawit dibundaraan tanjung lumba lumba Teluk Merbau Kemudian O datang meminjam sepeda motor meskipun pemilik tidak diizinkan namun sepeda motor dibawa pergi
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SIK, MSi Ahad (24/9/23) melalui Kasi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria , membenarkan adanya pengungkapan penadah sepeda motor tersebut
Dewy menerangkan sepeda motor dibawa ditunggu tunggu pemilik hingga malam hari namun tidak kembali bahkan lima hari kemudian sepmor tidak juga ditemukan.
" Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 15 juta dan mendatangi Polsek Kubu membuat laporan ," jelas Dewy Satria
Kemudian Reskrim Polsek Kubu mendapat informasi keberadaan pelaku penadah Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubu Aipda Dedy Noffendra melaporkan Kepada Kapolsek Kubu
Selanjutnya Atas Perintah Kapolsek Kubu Iptu H Tinambunan S. Sos, M.Si. Tim Reskrim Polsek Kubu melakukan serangkaian penyelidikan tersebut Seorang dan Perempuan dewasa diamankan bersama 1 unit Sepeda Motor Merk Supra X 125 diduga di dapati dari hasil penggelapan. Saat dilakukan diinterogasi pelaku mengakui bahwa ia menerima gadaian dari Inisial IJ berupa 1 unit Motor merk Honda Supra X 125.
"Atas kejadian Pelaku dibawa ke kantor sektor Kubu untuk pengusutan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Aipda Dewy Satria
Sementara barang bukti, diamankan berupa 1 Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna Hitam Nopol B 4232 NG , dan Nomor Kerangka MH1KEVA112K012559, adalah miliknya pelapor.
" Terduga di dakwa tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHPidana," imbuhnya
Tulis Komentar