Maling Di Rohil Tertangkap DiPekan Baru

Tersangka MT

ROKAN HILIR (Riaubernas) - MT (31) merupakan warga Bangko lestari kecamatan Bangko ditangkap tim Satreskrim Polres Rohil pada Senin (30/8/21) sekira pukul 11.30 dikota pekan baru .

Penangkapan terhadap MT disinyalir melakukan aksi pembobolan rumah tetangganya .Korban Yasanti Br Gultom (23) didusun suka maju, RT 15 RW 07 Desa Bangko lestari .

Untuk kejadian pembobolan rumah pada selasa (20/7/21) sekira jam 05.00 wib .Sejak kejadian itu MT membawa kabur hasil curian kekota pekan baru 

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,SH.SIK dikonfirmasi Kamis (02/9/21)melalui Kasubag Humas AKP Juliandi,SH, membenarkan kejadian tersebut .

AKP Juliandi menjelaskan Setelah menerima laporan tim Satreskrim melakukan Lidik mendapatkan informasi dari informan, saudaranya MT, akan berjumpa di jalan duri pekan baru .

"Dari informan, petugas menuju ke kota pekan baru menangkap terhadap MT Diintrogasi, ia membenarkan ada melakukan pencurian dengan memasuki rumah korban,"jelas Juliandi .

Dari hasil penangkapan Petugas amankan Barang bukti dari tangan MT 1 unit hp Realme warna biru sesuai yang dilaporkan korban 

Kronologis Awal kejadian Surianto(47) dan Saksi Dani Gultom (21) dalam laporan menceritakan terbangun tidur melaksanakan sholat subuh. Usai Sholat ia tidak lagi melihat hp realme 5 dicas disebelah tv 

Kemudian menuju luar kamar tidak melihat ,1 unit amplifer dirak Tv dan 1 unit Honda Baet BM 4235 PY sudah digasak maling 

Tidak hanya sampai itu, lanjutnya Pelapor melihat kondisi jendela terbuka dan grendelnya rusak,Sehingga pelapor mengalami kerugian sebesar Rp10 juta.Kemudian melaporkan kejadian ke mapolres Rohil.

Saat ini,Barang bukti  yang diamankan 1 unit hp realme Warna biru .Sedangkan 1 Amplifer dan 1 unit sepeda motor Honda Baet masuk Daftar Pencarian Barang DPB.

"Terhadap terduga ini dapat dijatuhkan tuduhan di persangkakan yakni pasal 363 KUHPidana," imbuhnya (Syofyan Rambah)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar