Berantas Pekat, Satpol PP dan Tim Gabungan Lakukan Operasi ke Warung Remang-Remang

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM  - Menindaklanjuti kejadian viral Ketua RT 08 dan RT 06 menggeruduk warung remang-remang, team operasi gabungan Kepolisian, Satpol-PP, Bhabinsa, Camat, Lurah melakukan penyisiran di beberapa titik warung remang-remang yang menjadi laporan masyarakat.

Kasat Pol PP Kabupaten Pelalawan Tengku Junaidi, M.Ap, melalui Kabid PPUD Satpol PP Kabupaten Pelalawan Leo Agusta membenarkan kegiatan itu. Menurutnya, kegiatan itu dilaksanakan pada Minggu malam di jalan koridor RAPP tepatnya di Kilometer dua (2 ) dan kilometer tiga (3).

"Operasi gabungan yang dilaksanakan itu melakukan teguran pertama. Supaya aktivitas yang dilakukan tersebut tidak mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar," ujar Leo pada media ini, Selasa (18/7/2023) di Kantor Satpol PP, Komplek Bhakti Praja.

Dia menjelaskan tindakan ini dilakukan berdasarkan adanya laporan atau aduan masyarakat yang masuk di Klik Pelalawan, dan sudah viral di beberapa media Online. Supaya tidak terjadi hal hal yang lebih meresahkan masyarakat banyak, maka dilaksanakan Operasi gabungan dengan tujuan memberikan peringatan kepada pihak pengelola.

"Peringatan yang dilakukan yaitu berupa teguran pertama, dimana teguran pertama tersebut berjangka waktu selama 7 hari, dengan catatan pihak pemilik warung tidak lagi melakukan aktivitas yang meresahkan masyarakat sekitar. Apabila teguran pertama tidak diindahkan, maka akan diberikan teguran kedua, selanjutnya teguran kedua tetap tidak di patuhi maka pada teguran ketiga akan dilakukan penindakan Yustisi. Serta akan di proses secara aturan yang berlaku," ungkapnya.

Lanjutnya, sasaran lokasi operasi gabungan yang dilaksanakan pada minggu malam yaitu, Warung remang- remang  (Warung Tuak) milik Ros di jalan Langgam KM 3 Kelurahan Kerinci Barat, Warung remang-remang  (Warung Tuak) milik Buk Nur di Jalan Langgam KM 3 Kelurahan Kerinci Barat, terakhir Warung remang-remang (Warung Tuak) milik Irianto (Pak De) di Jalan Langgam KM 3 Kelurahan Kerinci Barat.

"Saat pelaksanaan kegiatan tersebut ada beberapa barang bukti yang diamankan yaitu tuak sebanyak 2 Jerigen (20 Liter)  serta tuak sebanyak setengah ember (5 Liter). Sedangkan untuk pemilik warung beserta beberapa orang wanita penghibur yang diamankan di kantor Satpol, mereka kita mintai keterangan dan membuat pernyataan," tandasnya.

Operasi gabungan tersebut diikuti sebanyak 40 personil, didampingi Camat Pangkalan Kerinci Faisal S.STP, Lurah Pangkalan Kerinci Kota Fitrah Rahmadhan S.STP MAP, dan Kasubkor Brantas BNNK Kabupaten Pelalawan Aipda Diego, Babhin Kerinci Kota Aipda Rudi Salam dan Bhabin Kerinci Barat BRIPKA Ferry Ferdian.

Sementara itu Ketua RT 008 Chairul Amri mengucapkan terimakasih kepada pihak terkait yang telah merespon cepat laporan atas keresahan masyarakat sekitar RT 008/06. Semoga yang dilakukan oleh pihak penegak hukum memberikan efek jera kepada pemilik warung, supaya dalam melakukan aktivitas atau usahanya tidak lagi menimbulkan keresehan kepada masyarakat banyak. (Sam)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar