Masih Ada Galian C Ilegal Beroperasi di Siak, Kasat Reskrim : Belum Sempat Turun, Tapi Lagi Monitor

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Galian C atau penambangan tanah Urug illegal masih beroperasi di Siak, padahal beberapa hari Kapolres Siak akan menindak galian C yang tidak berizin tersebut. Kegiatan penambangan tanah atau galian C yang diduga tidak berizin (illegal) itu beroperasi di Jalan Ceras Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Pantauan dilapangan, satu unit Excavator warna Toska terlihat tengah mengisi/memuat tanah yang dikeruk untuk kemudian dimasukkan kedalam bak mobil/truk. Ketika awak media bertanya kepada salah seorang yang berada dilokasi penambangan inisial SH, mengaku tidak mengetahui kemana tanah-tanah yang diangkut itu hendak dibuang/dibongkar dimana.

"Ini punya T, entah la buang kemana, lagi pula ketepatan yang punya lahan kan paman. Nanti ibaratnya kalau ada anggota Polsek atau polisi, DXXX kita telpon," katanya.

Ketika dikonfirmasi awak media terkait adanya dugaan galian C illegal masih beroperasi di Siak, Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Siak Iptu Tony Prawira , S.Tr.K., S.I.K mengaku belum sempat turun kelapangan. "Belum sempet turun, udah sore soalnya gak keburu tadi mah, pada giat tapi lagi di monitor," tutup kasat.

Seperti diinformasikan sebelumnya, masih masifnya kegiatan penambangan tanah atau galian C yang tidak berizin beroperasi di wilayah Kabupaten Siak, Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja menyampaikan akan melakukan penertiban dan juga meminta bantuan masyarakat untuk memberi tau jika terdapat penambangan tanah urug di kabupaten Siak dan jika terbukti menyalahi aturan nanti akan ditindak. (Rbc)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar