Perda Sudah Disahkan, Distanak Rohil Harus Tingkatkan Kinerja

Ilustrasi/Istimewa

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Saat ini, Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Rohil harus meningkatkan kinerjanya. Hal ini menyusul telah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Secara Berkelanjutan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohil, beberapa waktu lalu.

Penegasan ini disampaikan oleh salah satu anggota DPRD Rohil, H Bachied Madjhid, Selasa (10/5), di Bagansiapiapi. Menurutnya, perda ini disahkan tujuannya adalah untuk meningkatkan hasil produksi pertanian dalam rangka swasembada pangan di tahun 2017 mendatang.

"Jadi Pemkab Rohil melalui instansi terkait harus bisa bertanggungjawab dalam meningkatkan hasil produksi pertanian serta terus memperhatikan para petani dalam menggesa Negeri Seribu Kubah untuk menuju swasembada pangan," tandasnya.

Lanjutnya, itu artinya mulai saat ini Distanak harus memperhatikan para petani. Baik itu dari pengadaan benih, pupuk, pengendalian hama hingga hasil panen petani.

"Jangan sampai petani itu terkesan dibiarkan, apalagi sampai hasil panennya gagal total, karena itu telah menjadi tanggungjawab pihak distanak Rohil," tegasnya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rohil ini juga meminta PPL Pertanian selain rajin juga harus senantiasa turun ke lapangan guna melihat kondisi para petani dari jumlah lahan yang telah ditetapkan di Perda tersebut.

"Dengan disahkannya Perda itu, maka Distanak harus mengawasinya. Jika ada petani yang mengalih fungsikan lahan pertaniannya maka segera diproses, makanya kita minta Distanak dituntut untuk lebih memaksimal kinerjanya," pungkasnya. (adv/hms/ar)



Editor    : Ai
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar