Pelanggaran Pilkada Serentak 2020 di Inhu, Satu ASN dan 5 Kepala Desa Ditetapkan Sebagai Tersangka

Photo ilustrasi.

INHU, RIAUBERNAS.COM - Setelah masuknya Kepala Desa Talang Jerinjing ke jeruji besi akibat pelanggaran Pilkada 2020, menyusul kembali satu ASN berinisial (RS) PLT Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan 5 Kepala Desa, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama dengan Kades Talang Jerinjing.

Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya penyidik Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan satu orang oknum Kepala Dinas (Kadis) sebagai tersangka akibat tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada Inhu tahun 2020. Tidak itu saja, penyidik Polres Inhu juga menetapkan lima oknum kepala desa (Kades) sebagai tersangka atas kasus yang sama. 

"Keenamnya ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara yakni pada Ahad (10/1/2021) kemarin," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal, S.Ik, melalui Kasat Reskrim AKP I Komang Aswatama, SH, SIk, Selasa (12/1/2021).

Keenam tersangka itu berinisial, Ris (46) yang juga PLT Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Inhu. Selanjutnya SEP (26) Kades Peladangan Kecamatan Batang Peranap. Kemudian, SR (32) Kades Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku. selanjutnya GA (37) Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang, SU (27) Kades Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya, dan RK (32) Kades Petonggan Kecamatan Rakit Kulim. 

Dijelaskannya, keenam tersangka diproses setelah pelimpahan dari Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Inhu atas dugaan tidak netralitas pada pelaksanaan Pilkada serentak 2020 lalu. Dimana ke enam tersangka tersebut mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) yakni nomor urut dua yaitu Rezita Meylani Yopi, SE - Drs. H. Junaidi Rachmat, M.Si.

Dalam pemeriksaan terhadap tersangka, pihak penyidik Polres Inhu menjadikan enam bekas. "Bentuk perbuatannya beda-beda dan waktunya juga berbeda, makanya dijadikan enam berkas," tambah Kasat Reskrim. 

Masing-masing tersangka, lanjut Kasat Reskrim, diancam dengan undang-undang pasal 188 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Perpu nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota junto 71 ayat 1 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang Perpu undang-undang nomor 14 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang dengan ancaman kurungan penjara maksimal enam bulan dan minimal satu bulan. 

Lebih jauh disampaikannya, untuk proses lebih lanjutnya dalam waktu dekat tersangka bersama barang bukti akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Dalam beberapa hari kedepan, berkas dan tersangka dilimpahkan ke JPU," pungkasnya. (Pt) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar