Upayakan Ketentraman dan Ketertiban Umum, Satpol PP Pasang Papan Himbauan Perda
PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Dalam upaya membuat keamanan dan kenyamanan di Kabupaten Pelalawan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pelalawan memasang papan himbauan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Hal ini disampaikan oleh Kasatpol PP Kabupaten Pelalawan, Tengku Junaidi, M.Ap melalui Kabid PPUD Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan, Leo Agusta, M.H, pada media ini, Minggu (19/3/2023). Menurutnya, pemasangan papan Perda ini dilakukan di sejumlah titik di Jalan Lintas Timur Kota Pangkalan Kerinci.
"Di sejumlah titik itu, kita pasang mulai dari Simpang Kualo sampai dengan Simpang Lampu Merah Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, pada hari Kamis lalu (16/3/2023)," kata Leo.
Dia menjelaskan dalam papan himbauan Perda Pemkab Pelalawan pasal 12 itu berisikan soal larangan bagi para pedagang untuk berjualan di jalan, trotoar, taman, tempat umum dan/atau tempat lainnya atau di luar tempat yang khusus diperuntukkan untuk berjualan. Ayat 2 di pasal tersebut dijelaskan juga larangan bagi setiap orang untuk melakukan transaksi/berbelanja/membeli barang dagangan pedagang kaki lima yang berjualan di tempat yang dilarang.
"Dalam Perda itu disebutkan juga sanksi bagi para pelanggarnya. Diantaranya; setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan dikenakan biaya penegakan/pelaksanaan Perda sebesar Rp. 250.000. Di point kedua untuk sanksi disebutkan juga bahwa ketentuan pidana untuk setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dikenakan/diancam pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)," jelasnya.
Dia mengatakan pemasangan papan himbauan Perda berjalan lancar, dengan menurunkan empat personil Satpol PP Pelalawan. Dirinya mengharapkan agar masyarakat Pelalawan kini bisa mematuhi Perda yang telah ditetapkan Pemkab Pelalawan ini demi ketentraman, ketertiban dan kenyamanan bersama. (Sam)
Tulis Komentar