Kukuhkan Kades Bandar Petalangan, Ini Yang Disampaikan Bupati Pelalawan

Bupati Pelalawan H Zukri melantik dan mengambil sumpah Kades dan BPD se kecamatan bandar Petalangan

PELALAWAN (Riaubernas) - Sebanyak 10 Kepala Desa (Kades) berserta Badan Permusyawatan Desa (BPD) di Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan resmi dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatan selama 2 tahun.

Acara pengukuhan dan perpanjangan berlangsung di Halaman Kantor Desa Sialang Godang, Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan, Jumat (22/8/2024). Dalam pengukuhan dan perpanjangan ini juga dikuti satu Desa di Kecamatan Ukui dan dipimpin langsung oleh Bupati Pelalawan H. Zukri, S.E.

Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan BPD ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 yang merupakan hasil perubahan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kades dan BPD yang sebelumnya memiliki masa jabatan 6 tahun mendapatkan perpanjangan jabatan menjadi 8 tahun.

Pengukuhan Kepala Desa dan BPD ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebagaimana tertuang dalam pasal 39 ayat (1), Kades memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Sedangkan dalam pasal 56 ayat (2), masa keanggotaan BPD adalah 8 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Pelalawan H. Zukri, S.E didampingi Kadis PMD Kabupaten Pelalawan Novri Wahyudi, Camat Bandar Petalangan Ramli, M.Pd, Camat Ukui Eko, Kapus Bandar Petalangan Rita Widuri, S.KM, Kapolsek Bunut AKP Hendri Berson, S.H diwakili Aipda Ermanto, Koramil 03 Bunut diwakili, Lurah Rawang Empat Joko Priono, S.E., Kua Bandar Petalangan Umar Satun, S.Ag. Bupati Pelalawan H. Zukri, S.E dalam kesempatan itu, mengucapkan selamat kepada Kades dan BPD yang baru diperpanjang masa jabatannya.

"Semoga bisa menjalankan amanah dengan baik dan lebih adil," ucap Zukri.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga meminta kepada seluruh Kades, Camat dan BPD agar membantu untuk menolong anak yatim dan para fakir miskin.

"Mari berbuat baik membantu dan menolong orang lain yang mengalami kesusahan. Jangan ada anak lagi anak yatim dan masyarakat miskin yang terlantar. Tugas kita memperhatikan nasib mereka. Alhamdulillah kita bersyukur saat ini sudah ada 5.300 anak yatim di kabupaten Pelalawan sudah kita berikan santunan," ajak Bupati.

Bupati juga menambahkan, kepada Kades, Camat dan BPD, informasikan kewarganya dan diajak untuk datang bersama-sama dalam kegiatan Maghrib mengaji.

"Kegiatan Magrib mengaji adalah salah satu kegiatan mendekatkan diri kita kepada Allah. Jika kita sudah dekat kepada Allah tentu Allah akan semakin cinta dan sayang kepada kita semua. Semoga semua harapan yang menjadi keinginan kita akan diijabah oleh Allah SWT," pungkasnya.

mengatakan pengukuhan dan penyerahan SK ini berdasrkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan Terkait Kepala Desa dan BPD.

“Dalam edaran tersebut, Bupati difasilitasi untuk melakukan perubahan keputusan terkait masa jabatan Kades yang mendapatkan perpanjangan selama dua tahun, yang harus diselesaikan paling lambat akhir Juni 2024. Hal yang sama berlaku untuk masa keanggotaan BPD,” jelas Burhanudin.

Zukri mengatakan dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, Kades dan BPD dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk memajukan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

"Ini merupakan tanggung jawab besar yang harus anda sekalian emban, untuk memastikan pembangunan desa berjalan dengan baik sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang telah disusun," kata Zukri.

Lebih lanjut, dia berharap Kades yang diberikan tambahan waktu untuk mengabdikan diri, mampu menggali dan mengelola potensi sumber daya yang ada di desa masing-masing. Kades harus mampu membuat kebijakan yang mengacu pada kesejahteraan desa beserta masyarakatnya, terutama terkait kemampuan dan keinovatifan Kades dalam mengelola Dana Desa agar tepat guna sesuai dengan potensi Desanya masing-masing.

“Selain itu, saya juga berharap rekan-rekan BPD untuk mampu menjalankan fungsinya yaitu; membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa serta melakukan pengawasan kinerja Pemerintah Desa,” harapnya.

Lebih Fokus Membangun Desa

Dengan adanya tambahan masa jabatan ini para Kades menyatakan akan lebih fokus untuk menjalankan program pembangunan di desa. Terutama program yang telah disusun dalam RPJMDes dan RKPDes.

Hal ini diungkapkan leh salah satu Kades yang baru saja dilantik. Dengan adanya tambahan masa jabatan ini, jabatan Mardini yang sebelumnya akan berakhir pada 19 Agustus 2026 ini akan berakhir pada 19 Agustus 2028.

"Yang sudah pasti, program yang belum bisa tersampaikan sampai 2026 nanti bisa dilanjutkan hingga 2028. Kita jadi lebih fokus untuk bisa mencapai target pembanguanan di desa," katanya. 

Dalam waktu dekat ini, dia akan segera merubah RPJMDes terutama untuk capaian target kesejaheraan masyarakat. Di mana di Desanya akan memanfaatkan sisa-sisa tanah kas desa untuk pertanian dan perkebunan masyarakat.

"Yang jelas nanti tanah desa kas desa itu tidak boleh dikuasai individu, harus BUMDes atau Koperasi. Jadi tanah itu bisa dipergunakan untuk masyarakat di desa," ujarnya. 

Hal sama juga diungkapkan Ketua BPD desa. Dengan adanya penambahan masa jabatan ini Hendy optimis sinegritas antara BPD dan Kades akan lebih terjalin terutama untuk membangun Desa.

"Insyallah kita akan lebih amanah lagi dalam menjalankan tugas. Dan dapat berjalan beriringan dengan Kades,” ungkapnya. 

Selain adanya penambahan masa jabatan, pada UU Nomor 3 Tahun 2024 ini juga akan mengakomodir Tunjangan Purna Bakti untuk BPD, sama seperti Kades. Di mana BPD yang sudah habis masa jabatannya akan diberikan tunjangan sebanyak 6 bulan gaji.

“Alhamdulillah kita juga dapat. Makanya kita berharap semoga nanti dengan adanya Peraturan Bupati untuk mengatur tunjangannya juga akan bisa membuat kita lebih sejahtera,” harapnya. 

Setelah pengukuhan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi foto dan makan bersama. (Advertorial/Andy Indrayanto)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar