Gawat !, Lokasi Kuburan Tempat Transaksi Sabu, Polisi Cokok 2 Pria Bagansiapiapi

Dua TSK Terlibat Peredaran Narkotika ditahan Polsek Bangko

ROHIL(RIAUBERNAS.COM)
Dua Pria Paruh Baya ditangkap Polisi pasalnya diduga terlibat peredaran narkotika sabu sabu

Pelaku ditangkap tim opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko jumat (10/3/23) pukul 20.00 Wib saat akan bertransaksi dikuburan warga tionghua didesa Bagan Jawa Bagansiapiapi

Dia (RO ) alias Anto (45 ) alamat  jalan Utama Gang Usaha Kelurahan Bagan Barat ditangkap dilokasi kuburan Cina jalan pusara Hilir bersama barang bukti sabu 2,8 gram  dan  RH alias I(46) warga jalan Sei- Sialang , Bagan Punak Pesisir diamankan dijalan pahlawan gang manaf

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH, SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi,SH mengatakan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana sabu dari jajaran Polsek Bangko

Petugas mendapati informasi diwilayah kota Bagansiapiapi tepat dikuburan cina kerap terjadi narkotika sabu sabu .Kemudian Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto, SH memerintahkan tim Opsnal Polsek Bangko melakukan penyelidikan .Tim Opsnal dipimpin oleh Panit l Opsnal Polsek Bangko Iptu Ryan Eka Setiawan, S.tr.K. M.M

Saat pengintaian tim opsnal melihat gelagat salah seorang Pria paruh baya mencurigai dilokasi kuburan cina langsung diamankan dan memanggil warga setempat memperlihatkan surat tugas disaksikan oleh warga setempat .

Tim opsnal  juga melakukan pengeledahan ditemukan 1 plastik kecil serbuk diduga sabu tidak jauh dari RO, dilokasi kuburan Cina tersebut  .Diintrogasi secara lisan RO mengakui Barang Bukti 1 plastik kecil kristal diduga sabu miliknya dan dibeli dari RH .

"Atas kejadian itu tersangka dan Barang bukti dibawa kemapolsek Bangko guna pemeriksaan lebih lanjut ," jelas juliandi

Kemudian dihari yang sama Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan pengembangan dan lidik didapati iRH di jalan pahlawan Hulu Gang Manaf Kelurahan Bagan Hulu

Tak memakan waktu lama tim opsnal Polsek Bangko kembali meringkus RH dan pengeledahan didapati uang tunai disaku celana sebelah kanan Rp.1.160.000,

"Dari Keterangan RH mengakui uang hasil dari penjualan sabu R0 didapati dari K (DPO) ," Kata AKP Juliandi . Selanjutnya Terhadap kedua didakwa sebagaimana dalam Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (*) SR
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar