Marijohan Aritonang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Yori : BPJS Ketenagakerjaan Akan Turun Kelapangan Untuk Cek Kasus

Photo ilustrasi.

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Korban tewas akibat terayak mesin Ayakan WP 8 PT IKPP Perawang, Marijohan Aritonang ternyata sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Dan dalam waktu dekat ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri akan turun ke lokasi.

"Dalam waktu dekat, Tim pelayanan BPJS ketenagakerjaan akan turun lapangan untuk cek kasusnya," kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Siak Yori kepada Riau Bernas, Kamis (23/2/2023).

Perihal perusahaan PT Jaya Bakti atau JB, yang merupakan tempat Marijohan Aritonang bekerja sudah melaporkan kejadian tersebut ke pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri. "Benar perusahaan sudah proses pelaporan ke BPJS ketenagakerjaan Cabang Duri. Korban Sudah terdaftar BPJS ketenagakerjaan," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pekerja Kontraktor PT Jaya Bakti Marijohan Aritonang sedang bekerja di WP 8 PT IKPP Perawang. Diinformasikan bahwa korban terpeleset dan jatuh ke mesin Ayakan sehingga bagian Kaki korban mengalami patah dan kulit dan daging terkelupas. (Van)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar