RDP Pansus A DPRD Rohil Dalami Ranperda Tentang Pajak & Retribusi

ROHIL,(RIAUBERNAS.COM)
Rapat Dengan Pendapat RDP Panitia Khusus A DPRD Rohil guna mendalami ranperda tentang penerima Pajak dan Retribusi daerah  

RDP tentang Pajak dan Retribusi Daerah .Pansus A menghadiri, Kepala Bappenda Cicik Mawardi Athar ,Kadishub Budi Patriadi, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perindagsar serta stafnya

RDP dipimpin Ketua Pansus A  Darwis Syam (Golkar) didampingi Wakil Ketua Hamzah (Hanura) dan Wakil Ketua Basiran Nur Efendi (Nasdem )

Selain itu hadir anggota pansus Imam Suroso,ST, ( Demokrat ) Hj . Sunirah (Hanura ) pada Selasa (14/2/23) diaula sidang Kantor DPRD Rohil jalan lintas pesisir

Tampak RDP Ketua Pansus A DPRD Rohil dan Pimpinan saling tanya jawab kepada SKPD sejauh mana pendapatan penerima pajak dan retribusi setiap tahun . Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menjawab dengan secara kongkrit dan RDP disambung mendalami ranperda

Sementara Wakil Ketua DPRD Rohil Basiran Nur Efendi mengatakan RDP membahas baru masalah materi dan pasal produk hukum pasal demi pasal sampai ke pasal 23 .

Basiran juga menjelakan bahwa Subtansi RDP menentukan dari pasal pasal seberapa besarnya penerima pajak dan retribusi bagi daerah .SPKD perlu penjelasan secara rinci meskipun penetapan  pajak berdasarkan peraturan Bupati( perbup )

"Paling tidaknya dalam RDP 
Kita telah memberikan suatu pertimbangan di sisi pajak ada kenaikan, namun berkaca ditahun lalu, masih sama belum ada juga peningkatan ," imbuhnya

Politisi Nasdem ini meminta pendapatan pajak terus di gali karna selama ini masih daerah tergantung dana bagi hasil (DBH) migas ."Penerima sektor migas untuk Kabupaten Rohil dari tahun ketahun bukannya naik, tapi malah turun, " tukasnya

Dengan demikian ia berharap harus mencontohi dari tempat lain upaya mendongrak penghasilan pajak dan retribusi* (SR)
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar