Maling Motor Dijemput Polisi Saat Sedang Tertidur Pulas

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Sedang tertidur pulas, pelaku maling motor DH (37), terpaksa dijemput polisi usai melakukan aksinya di parkiran kantor J&T KM 7 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang, Senin (24/10) sekitar pukul 19.30 WIB.

DH dijemput sedang tertidur pulas di kontrakan jalan Pipa Caltex Kecamatan Tualang, Jum'at (28/10). Aksi DH terekam CCTV kantor J&T KM 7 Kecamatan Tualang.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, S.I.K melalui Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa, S.I.K mengatakan bahwa pelaku Curanmor telah diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Tualang setelah di ketahui melalui CCTV di kantor J&T. 

Dari keterangan korban, pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 sekira pukul 19.30 Wib korban memarkirkan kendaraan sepeda motor merk Honda Revo warna hitam BM 3480 SAC didepan kantor ekspedisi J&T. Setelah itu korban keluar hendak pulang dan ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak ada di parkiran yang di letakkan semula oleh korban. 

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 16.000.000 (enam belas juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pada hari Jum'at tanggal 28 oktober 2022 Tim Opsnal Polsek Tualang mendapat informasi bahwa tersangka DH berada dirumah kontrakannya, Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa, S.I.K memerintahkan tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tualang IPTU Adi Susanto, SH untuk langsung ke rumah kontrakan untuk melakukan penggrebekan yang berada di jl pipa caltex Kecamatan Tualang.

Tim opsnal Polsek Tualang berhasil mengamankan pelaku dan setelah di introgasi bahwa benar pelaku mengakui bahwasanya benar telah melakukan pencurian kendraraan bermotor yang di parkiran kantor J&T. 

Dari pengakuan pelaku, ia baru pertama kali melakukan pencurian tersebut. Barang bukti pada saat pelaku melakukan Curanmor tersebut, kaos switer warna abu abu pakaian yang digunakan saat melakukan tindak pidana, satu unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam BM 4649 MX yg dipakai pelaku saat melakukan tindak pidana curanmor, satu unit HP Oppo A1 warna merah dan satu unit HP Nokia lipat warna hitam.

"Saat ini pelaku dan barang bukti kita amankan di Polsek Tualang guna pemeriksaan lebih lanjut," tutup kapolsek. (Van)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar