Pemkab dan Dewan Sepakat APBD P Rohil Sebesar 2,2 T
ROHIL (Riaubernas) - Sidang Rapat Paripurna DPRD Rohil penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2022 oleh Bupati Rohil ,Kamis (29/9/22) dikantor DPRD Rohil jalan lintas pesisir
Pimpinan Sidang Ketua DPRD Rohil Maston didampingi Wakil Ketua H.Abdullah , Waka Basiran Nur Efendi dan Waka Hamzah ,SHI .
Maston menjelaskan Sidang Rapat paripurna ke 11 masa persidangan ke 3 perubahan kebijakan umum anggaran (P-KUA ) & Perubahan Proritas Plafon anggaran sementara (P-PPAS) kabupaten Rokan Hilir telah disepakati sebesar Rp 2,255 066,722,323
Perubahan APBD akan dijadikan sebagai acuan pedoman penyusunan rancangan perubahan APBD tahun 2022.
Perubahan KUA & Perubahan PPAS juga telah disepakati memuat kerangka kesepakatan sebagai pokok kebijakan mengenai target capaian kinerja , terukur dan terlihat dari di program
Program yang akan dilaksanakan, katanya dimana di dalam memuatkan kebijakan pendapatan dan pembiayaan menjadi dasar pengalokasikan perubahan tahun 2022 berdasarkan skala Proritas
" Sesuai pasal 316 ayat (1) UU 2014, tentang pemerintah daerah bahwa perubahan anggaran dimungkinkan apabila perkembangan tidak sesuai asumsi KUA keadaan yang menyebabkan harus dilakukkan pergeseran," tegasnya
Pergeseran itu jelasnya
terjadi unit organisasi,dan kegiatan serta antar jenis belanja, keadaan demikian
menyebabkan sisa dana lebih perhitungan anggaran tahun sebelum dapat dipergunakan .
Ferry menjabarkan bahwa Rancangan nota keuangan belanja perubahan APBD disusun dengan berdasarkan permendagri pengelola keuangan daerah
Perubahan APBD dapat pergeseran anggaran antar organisasi dan program dan kegiatan perubahan berasal dari sumber pendapatan asli daerah (PAD ) dan dana tu
DBH tahun sebelumnya terjadi galami peningkatan perubahan APBD sebesar Rp 2.56 Triliun
"Dokumen Keuangan dapat diterima dibahas pimpinan serta anggota menjadi acuan APBD perubahan tahun 2022. ini," pungkasnya (Syofyan Rambah)
Tulis Komentar