Diduga Curi Brondolan Sawit, PT MTP Penjara 3 Karyawan

Tiga Pelaku dan barang bukti

ROKAN HILIR (Riaubernas) - Tiga Karyawan dibekuk Polsek Pujud Polres Rohil, 
Ketiga amankan petugas Selasa (23/8/22) kemaren Setelah mengutip brondolan sawit sebanyak 45 karung 

Ketahuan Beraksi mencuri Brondolan Buah Sawit Milik PT Mitra Tunggal Plantition, (MTP)  Selasa (23/8/22) Pukul 16.30 Wib 

Tiga karyawan terlibat pencurian brondolan sawi bernisial EYS (45), KW (30, AR (30) alamat perumahan pondok 6 Divisi Teluk Nayan PT Mitra tunggal plantition 

 "Tempat kejadian diwilayah Divisi IV Manggala II PT Mitra Tunggal Plantition ,"Kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto,SIK.MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH, Kamis (25/8/22)

Dijelaskan Juliandi Askep manggala II M Fahmi dihubungi segera datang kekantor karna mendapat informasi bahwa karyawan diduga beraksi mengutip brondolan sawit 

Dilokasi pihak PT Mitra Tunggal Plantition Askep manggal II Bersama Saksi Rahim dan Edi Manurung pengecekan lokasi maka ditemukan 45 karung goni brondolan sawit disembunyi daerah pemda batas kebun perusahaan dan masyarakat 

Diintrogasi terhadap terduga, mengakui mengumpul  brondolan sawit setiap hari usai kerja dan sore harinya dilansir tempat penyimpanan sejak (16/8/22) lalu .

"Atas kejadian PT mitra tunggal Plantition mengalami  kerugian Rp.3.283.000, dan Security melaporkan ke polsek Pujud pengusutan lebih lanjut ,"terangnya 

" Terhadap tersangka ditetapkan atas pelanggaran pasal 374 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana." sambungnya (Syofyan Rambah)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar