Dapat Setoran 50 Ribu Dari Pekerja Usai Layani Tamu, 2 Mucikari KM 12 Ditangkap

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Polsek Tualang berhasil menangkap  2 orang mucikari berinisial JS alias U dan C alias M di warung kopi (Warkop) KM 12 Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa, SIK mengatakan, kedua orang mucikari itu ditangkap di warung kopi masing-masing usai digrebek beberapa hari yang lalu. JS alias U merupakan pemilik warung kopi Lina Banten dan C alias M merupakan pemilik Warung kopi Srikandi. 

"Alhamdullilah berkat kerja keras personil Unit Reskrim Polsek Tualang pelaku mucikari yang sudah diburu dapat kita amankan," ungkap Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa, SIK kepada Riau Bernas, Rabu (8/6/2022).

Berdasarkan keterangan dari kedua mucikari, pemilik warung kopi tersebut juga mengakui adanya kegiatan pekerjanya melayani pijat biasa maupun plus plus (persetubuhan) di warung tersebut. 

"Pelaku juga yang mempekerjakan anggotanya sebagai prostitusi yang bertempat di kedai KM 12 Kampung Perawang barat. Setiap anggota memberikan uang/setoran kepada majikan sebesar Rp 50.000 perkamar bila pelanggan menginap setelah melakukan perbuatan persetubuhan," jelas Kapolsek.

Pengakuan pelaku, kegiatan itu sudah berlangsung 8 bulan sampai 1 tahun dan mendapatkan hasil dari pekerja yang ada di kedai tersebut. "Kita menggiring kedua mucikari ke Mapolsek Tualang untuk proses penyelidikan, sementara satu mucikari lagi masih diburu," jelasnya.

Penyidik melihat ada beberapa truk yang berhenti di warung  dan diduga masih ada melakukan prostitusi, sehingga Penyidik langsung memasang Polisi Line guna kepentingan penyidikan. "Satu perempuan diamankan, tapi masih proses Lidik. Perihal kedua mucikari dikenakan pasal 296 KHUP ancaman satu tahun 4 bulan di penjara," pungkasnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar