Dari Puluhan Penangkar Walet di Tualang, Hanya 12 Yang Miliki Izin Lengkap

Analis Kebijakan DPMPTSP Kabupaten Siak, Teguh Santoso.

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Sebanyak 84 penangkar Walet di Kecamatan Tualang, hanya 12 penangkar Walet yang baru memiliki izin lengkap.

Hal itu terungkap saat Kepala DPMPTSP Kabupaten Siak Robiati, melalui Analis Kebijakan DPMPTSP Kabupaten Siak, Teguh Santoso memberikan keterangan kepada Riau Bernas, Selasa (10/5/2022) di Kabupaten Siak. "Iya baru 12 penangkar Walet yang miliki izin lengkap," jelasnya., 

Dari 84 pengusaha walet di Kecamatan Tualang diminta harus melengkapi 4 syarat izin yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Walet.

"Kebanyakan penguasa walet terkendala di Persetujuan Bangunan Gedung dan izin walet. PBG yang ngurusnya hanya 19 pengusaha, 12 pengusaha sudah mengurus sampai ke Izin Walet (meminta tandatangan warga sekitar, red). Jadi 12 pengusaha Walet dinyatakan lengkap di Kecamatan Tualang," jelas dia. 

Sebenarnya, lanjut dia, banyak yang mau ngurus izin tapi ada kendala, "Terutama bangunan yang ditempati, jadi banyak yang mentok. Ada yang udah punya IMB atau PBG tapi peruntukannya tidak walet, jadi harus diubah dulu fungsi bangunannya," tutupnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar