Terkesan Dipaksakan

Menyalahi Permendagri, 3 Pejabat Disdukcapil Yang Mutasi di Kembalikan

Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Pelalawan, Darlis.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Seperti diketahui, pada tanggal 14 Februari 2022 kemarin Bupati Pelalawan H. Zukri melantik sekitar 139 Pejabat di lingkungan Pemkab Pelalawan. Dari 139 Pejabat tersebut terdapat 3 pejabat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang ikut di mutasi yaitu Syarbaini, S.Pd, M.Pd, Tengku Jabridin, S.Pd, M.IP dan Azhari, SP, M.M.A.

Dalam pelantikan tersebut, Syarbaini, S.Pd, M.Pd dimutasi jadi Kepala Bidang di Dinas Komunikasi dan Informatika, sementara Tengku Jabridin, S.Pd, M.IP dimutasi jadi Kepala Bidang  di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, sedangkan Azhari, SP. M.MA dimutasi ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah menjadi Kepala Bidang. 

Berdasarkan aturan Permendagri Nomor 76 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat yang menangani urusan administrasi kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Artinya, kalau Pemerintah Kabupaten Pelalawan mau memutasi para pejabat di Disdukcapil harus melayangkan dahulu surat pengajuan pemberhentian atau mutasi pejabat Disdukcapil ke Kementerian Dalam Negeri. 

Namun dalam hal 3 pejabat Disdukcapil Kabupaten Pelalawan ini terkesan Pemda Pelalawan menyalahi aturan Permendagri. Pasalnya, surat pengajuan mutasi 3 pejabat Disdukcapil yang di tandatangani oleh Bupati H. Zukri tersebut belum ada balasan atau persetujuan dari Mendagri tetapi ke 3 pejabat tersebut sudah di mutasi. 

Terkait persoalan ini, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pelalawan Darlis, saat di konfirmasi awak media Rabu (2/3/2022), mengatakan bahwa masalah ini merupakan kesalahan teknis dari BKPSDM yang salah menterjemahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat yang menangani urusan administrasi kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota itu.

"Ini memang kesalahan kami di BKPSDM. Terkait 3 pejabat Disdukcapil yang dimutasi, Kementerian Dalam Negeri meminta Pemkab Pelalawan agar mengembalikan 3 pejabat Disdukcapil tersebut ke jabatan semula, Dan itu sudah kita lakukan tertanggal 23 Februari 2022 kemarin," ujar Darlis.

Ditambahkan Darlis, masalah ini sudah selesai, ketiga pejabat tersebut sudah dikembalikan ke jabatan semula di Disdukcapil, dan jabatan yang ditinggalkan ke 3 pejabat tersebut yang berada di Dinas Komunikasi dan Informatika, Kesbangpol serta BPBD sementara kosong dan nantinya akan ditunjuk Pelaksana Tugas (PLT).

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pelalawan yang notabene sebagai Ketua Baperjakat Kabupaten Pelalawan Drs. H. Tengku Muhklis, M.Si saat dimintai tanggapannya terkait mutasi 3 pejabat Disdukcapil tersebut tidak mau memberikan komentar dan seolah buang badan seraya mengarahkan media ini ke BKPSDM.

"Saya tidak ada komentar mas, ke BKPSDM aja ya mas," jawab Sekda singkat. (Sam) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar