Sat Narkoba Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Daun Ganja

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Sat Narkoba Polres Pelalawan berhasil meringkus dua pelaku pengedar narkotika jenis daun ganja kering, Sabtu (23/02/2019) di Dusun Tua Kecamatan Pangkalan Lesung.

Kedua pelaku yang berhasil diringkus berinisial AC (35) warga Desa Pesaguan Gading Kecamatan Pangkalan Lesung Pelalawan, dan AN (34) warga Sorek Dua Kecamatan Pangkalan Kuras Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan Sik, Melalui Paur Humas Polres Pelalawan IPDA Leonardo Sitanggang kepada awak media, Minggu (24/02/2019) mengatakan, bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat.

Dijelaskan Paur Humas, pada hari Sabtu tanggal 23 februari 2019, Team Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi Narkoba di jalan Lintas Timur Dusun Tua Kecamatan Pangkalan Lesung.

Selanjutnya, Kasat Res Narkoba memerintahkan team Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan, dan  sekira jam 14.20 wib team Opsnal Polres Pelalawan melihat pelaku yang diciri-cirikan tersebut dan langsung dilakukan penangkapan.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket/bungkus diduga narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas nasi warna cokelat yang berada di dekat pelaku ditangkap.

"Dari hasil introgasi, pelaku mengakui daun ganja tersebut miliknya, dan menurut pengakuan pelaku  masih ada barang bukti daun ganja kering yang disimpan oleh temannya bernama Sdr. AN", terang Paur Humas.

Kemudian team Opsnal Polres Pelalawan melakukan pengembangan kepada sdr. AN dengan cara menghubungi sdr. AN untuk mengantar narkotika jenis daun ganja kering ke tempat dimana pelaku A C  ditangkap.

Setelah pelaku AN datang dengan mengunakan sepeda motor vega zr, langsung dilakukan penangkapan dan  ditemukan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) paket/bungkus diduga narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas nasi warna cokelat dalam plastik asoy warna hitam di pegang pelaku.

"Dari pelaku AN juga diamankan 1(satu) unit handphone merek oppo warna putih dan Uang tunai Rp.450.000. Selanjutnya barang bukti dan kedua pelaku dibawa ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut", pungkas Paur Humas Polres Pelalawan IPDA Leonardo Sitanggang.

 

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar