Kabur Dari Rutan Rengat Sejak 2010, Mulyadi Diamankan Polres Inhu
INHU, RIAUBERNAS.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhu berhasil mengamankan seorang Narapidana (Napi) yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Rengat sejak tahun 2010 lalu.
Mulyadi merupakan napi binaan Rutan Rengat dengan kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) kabur pada tahun 2010 lalu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang ditangkap Satreskrim Polres Inhu, Minggu 6 Januari 2022 di tempat persembunyiannya di Desa Kuantan Babu di sebuah pondok.
Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso, S.I.K, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran saat ditemui diruang kerjanya, Senin 7 Januari 2022 membenarkan adanya penangkapan DPO bernama Mulyadi yang kabur dari Rutan Rengat sejak 2010.
"Mulyadi ditangkap ditempat persembunyian disebuah pondok di Desa Kuantan Babu Kecamatan Rengat. Awalnya Satreskrim Polres Inhu memburu pelaku pembakaran rumah, sesampai tim ke lokasi justru menemukan DPO warga binaan Rutan Rengat yang mengaku bernama Mulyadi," jelas Ipda Misran kepada awak media.
Selain Tertangkapnya DPO, tim Buser Satreskrim Polres Inhu juga mengamankan SBN (36) pelaku pembakaran rumah pada Kamis 25 september 2021 yaitu rumah Sutikno warga Kampung Pulau Rengat.
"Tidak hanya DPO itu ketangkap, pelaku pembakaran rumah Sutikno juga sudah ditangkap, pelaku berinisial SBN tertangkap dirumah Afrizal di Desa Kampung Pulau. Tanpa membuang waktu, tim menuju Desa Kampung Pulau dan pada pukul 02.15 WIB mengamankan SBN dirumah Afrizal," ungkap Misran.
Tim juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) dari tangan SBN, yakni sebilah senjata tajam berupa pisau dan sepeda motor jenis Honda Astrea Grand yang digunakan pelaku ketika membakar rumah korban.
"SBN digelandang ke Mapolres Inhu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan. Sedangkan Mulyadi, napi Rutan Rengat yang kabur, Senin 7 Februari 2022 pagi telah diserahkan ke Rutan Rengat untuk menjalani lagi masa hukumannya," tutup Misran. (Pt)
Tulis Komentar