Polisi Tangkap Pembakar Mobdin Kepala Pengamanan Lapas Pekan Baru Dibakar, Ini Motifnya
ROKAN HILIR (Riaubernas) - Tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru, berhasil mengungkap kasus pembakaran mobil dinas (Mobdin)
Mobdin terbakar adalah milik kepala pengamanan lembaga pemasyarakatan (KPLP) lapas Kelas IIA Pekanbaru, Effendi Purba.
Terungkap bahwa, para tersangka ditangkap ini, ada kaitannya dengan sindikasi narkoba. Otak pelakunya adalah napi penghuni Lapas.
Ada 8 orang tersangka yang diamankan. Mereka satu komplotan dan memiliki peran masing-masing dalam aksi pembakaran tersebut.
Lanjutnya, Polisi kini juga masih memburu 1 tersangka lainnya, sudah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini adalah berkat kerja keras tim gabungan
"Ini adalah kerja tim, kerja gabungan. Pertama Polda Riau, Polresta Pekanbaru, dan dari Kanwil Kemenkumham Riau. Kita bergerak bersama," kata Irjen Iqbal saat memimpin ekspos kasus, Selasa (25/1/2022).
Dipaparkan Kapolda Riau peristiwa terjadi pada Kamis (20/1/2022) lalu.
Pasca kejadian, di hari yang sama, Irjen Iqbal pun langsung memanggil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan.
"Saya sampaikan, ungkap ini segera. Jawab. Ini negara hukum, tidak boleh siapapun di negara hukum ini ber tindak semena-mena. Saya kasih waktu 1 Minggu. Pimpin, analisa TKP, periksa alat bukti petunjuk berulang- ulang," cerita Irjen Iqbal ketika memberikan perintah kepada Direktur Reserse Kriminal Umum saat itu.
"Alhamdulillah, hari Kamis saya perintahkan, hari Senin sudah terjawab. Beberapa tersangka dapat dilakukan upaya paksa. Penangkapan, penggeledahan. Dan dari teknik penyelidikan, penguraian bukti petunjuk keterangan tersangka dan saksi, analisis IT, CCTV dan handphone, berkembang jadi 8 tersangka," imbuh mantan Kadiv Humas Polri ini.
Ia memaparkan, masih ada tersangka yang sedang dalam pengejaran. Namun para tersangka dengan peran besar dalam aksi pembakaran ini, sudah berhasil diringkus semua.
Dijelaskan Irjen Iqbal, para tersangka akan dikenakan Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Karena melakukan pembakaran dengan sengaja dan menimbulkan potensi bahaya.
"Untuk diketahui para tersangka adalah sindikasi narkoba di wilayah hukum Polda Riau dan Polda lainnya. Kita sedang mengembangkan, bahkan otak pelaku ini sedang dilakukan penahanan di Lapas. Kita ambil, dan nanti akan dilakukan proses penyidikan. Tentu akan ada sanksi pidana berikutnya," terang Irjen Iqbal.
Ia menambahkan, para tersangka diketahui, juga pernah melakukan aksi teror lainnya. Seperti misalnya pemecahan kaca di Lapas Pekanbaru.
Seperti diberitakan, mobil dinas digunakan Effendi Purba selaku KPLP Lapas Pekanbaru sehari-harinya itu, dibakar orang tak dikenal (OTK) saat diparkir di depan rumah pribadinya, di Perumahan Cendana, Jalan Bukit Barisan, Kota Pekanbaru, Kamis (20/1/22) dini hari.
Aksi salah satu pelaku sempat terekam kamera CCTV rumah korban. Terlihat pelaku menuangkan bahan bakar ke kap mesin mobil dinas yang diparkir di depan rumah korban.
Setelah itu, pelaku menyulutnya dengan api dan kabur melarikan diri.
Insiden pembakaran mobil dinas Lapas Kelas IIA Pekanbaru dengan nomor polisi BM 1442 TP dan berplat merah itu, terjadi antara pukul 04.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Mobil hangus terbakar. Terutama bagian depan. Sementara kaca mobil depan juga pecah.
Tidak ada korban dalam peristiwa ini. Hanya saja, mobil rusak karena terbakar. Atas kejadian ini,
Pihak kepolisian bergerak melakukan penyelidikan. Dalam waktu 4 hari, polisi berhasil menangkap para pelakunya.***rls
Tulis Komentar