Jadikan Jalan Raya Tempat Aman dan Nyaman Untuk Semua

Sat Lantas Polres Pelalawan Musnahkan Knalpot Tidak Standart (Brong)

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Sat Lantas Polres Pelalawan melakukan pemusnahan barang bukti (BB) Knalpot Tidak Standart (Brong) sebanyak 30 buah, hasil penertiban pada Sabtu malam Minggu (22/1/2022), di Mapolres Pelalawan, Selasa (25/1/2022) sekira pukul 8.30 Wib. 

Pemusnahan knalpot tidak standart atau Brong tersebut dilakukan dengan cara dipotong-potong atau dicincang mengunakan mesin pemotong besi. 

Wakapolres Pelalawan Kompol Raden Edi menjelaskan bahwa penertiban knalpot tidak standart atau brong ini menindak lanjuti aspirasi dari para tokoh masyarakat bahwa knalpot tidak standart atau brong ini sudah sangat meresahkan bagi pengendara lain dan masyarakat serta menganggu kamtibmas. 

"Penertiban knalpot brong ini akan terus kita lakukan sampai kota Pangkalan Kerinci bebas dari bisingnya bunyi atau suara knalpot brong ini. Apalagi kota Pangkalan Kerinci sudah ditetapkan sebagai Kota Tertib Lalulintas, makanya ini ditertibkan," ujar Kompol Edi. 

Wakapolres Pelalawan juga menghimbau kepada anak-anak muda agar tidak melakukan balapan liar. "Itu sangat membahayakan, selain membahayakan dirinya sendiri juga membahayakan orang lain dan juga sangat meresahkan, karena suaranya knalpot brong ini sangat bising. Penertiban ini tidak hanya kita lakukan hari ini saja tetapi akan rutin dan berkelanjutan,"  tegas Waka. 

Kompol Raden Edi juga mengatakan bahwa penertiban terhadap pengendara ini bukan hanya sebatas knalpot saja, tetapi juga kelengkapan kendaraan lainnya dan surat-surat kendaraan. 

Kasatlantas Polres Pelalawan AKP Lily Sulfiani, S.Ik menambahkan, terkait knalpot tidak standart atau brong ini, pelaku bisa dikenakan sanksi dan dijerat dengan Pasal 285 Ayat 1 Undang-undang LLAJ dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp. 250.000.

Lanjut AKP Lily, Bagi pelaku balapan liar di Jalan Raya, dimana pada Pasal 115 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yaitu Pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang: a. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan; dan/atau b. Berbalapan dengan kendaraan bermotor lain. 

"Sedangkan di Pasal 297 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan akan dipidana dengan pidaba kurungan paling lama 1 Tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000," jelas AKP Lily. 

Salah seorang tokoh masyarakat yang hadir pada pemusnahan knalpot brong tersebut mengucapkan terima kasihnya kepada Polres Pelalawan yang telah merespon cepat aspirasi atau usulan dari para tokoh masyarakat terkait knalpot brong ini. 

"Kami atas nama masyarakat sangat mengapresiasi yang dilakukan Polres Pelalawan atas responnya menertibkan knalpot brong ini. Knalpot brong ini sudah sangat meresahkan. Semoga apa yang dilakukan Polres Pelalawan ini memberikan efek jera, sehingga kota Pangkalan Kerinci benar-benar menjadi Kota Tertib Berlalulintas," pungkasnya. (Sam) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar