Bapenda Rohil Himbau Warga Bayar PBB P2 Sebelum 15 Desember 2021
ROKAN HILIR (Riaubernas) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir mengingatkan warga untuk segera memenuhi kewajiban pajak membayar tagihan PPB-P2 tahun 2021.
Himbauan itu, disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Cicik Mawardi Athar, Selasa (23/11/21) Sebab katanya batas dari akhir pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2 )di tahun 2021, kabupaten Rokan hilir jatuh tempo 15 Desember 2021.
Kepala Bapenda ini, juga menegaskan penundaan pembayaran kewajiban perpajakan akan berdampak pada beberapa pelayanan, kelangsungan pembangunan serta pemulihan ekonomi
Menurutnya pembayaran pajak juga harus dilakukan sebelum jatuh tempo wajib sangat membantu pemda menyelesaikan pelayanan termasuk pembangunan daerah .
Maka itu, lanjut Cicik , pemerintah menekankan melalui Bapenda Rohil untuk pembayaran PPB-P2 bisa dilakukan sebelum jatuh tempo, guna menghindari denda administrasi.
"Mari guna kesempatan program perpanjangan pembayaran sebelum jatuh tempo 15 Desember 2021. Pajak yang anda Bayar untuk pembangunan ," kata Cicik mengingatkan
Sementara bagi hasil pajak dan Retribusi sebesar 10 % daerah kepenghuluan .
"Pembayaran PBB-P2 dapat juga diakses melalui link , Bankriaukepri , Indomaret, Oppo Gopay, Tokopedia, E-Channel & E-Comerse serta Qris ,Atm Brk, EDC Mobile (M Banking ) ,"terang Cicik Mawardi (Syofyan Rambah)
Tulis Komentar