Polres Rohil Musnahkan BB Sabu, Disaksikan 4 Tersangka

Pemusnahan barang bukti sabu di Mapolres Rohil

ROKAN HILIR (Riaubernas) -  Satnarkoba Polres Rohil melakukan pemusnahan barang bukti tangkapan berupa narkotika jenis sabu sabu, Rabu (17/11/21) Diaula selasar Mapolres Rohil 

Barang bukti sabu sabu berat 2.025,02 gram itu dimusnahkan dengan cara campur air ,diaduk dengan cairan pembersih lantai .

Dalam Press Release Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK didampingi Kasat Narkoba IPTU Noki Loviko,SH ,mengatakan pemusnahan barang bukti penangkapan 4 tersangka pada bulan oktober 2021 lalu .

Sementara barang bukti ini, terangnya sebelum, telah disisihkan di Pegadai cabang dumai sesuai berita acara penyisihan .Kemudian telah dibulatkan ketetapan status barang bukti yang diterbitkan kejaksaan negeri Rokan hilir 

"Sebelum dimusnahkan Barang bukti dalam kondisi terbungkus masih disegel baru dicampur air diaduk dengan cairan pembersih lantai lalu dibuang kelubang sefty tank,"katanya 

Kapolres memaparkan pemusnahan barang bukti merupakan hasil kerja keras tim satnarkoba mengungkap 4 tersangka pada tanggal 19 -20 Oktober 2021 lalu 

Kapolres juga menjelaskan penangkapan itu, didapati barang bukti dari tersangka SF alias sandi 1.976,38 gram, Dari tersangka AI 5,51 gram, dari BA alias Bayu 5,19 gram dan dari DI alias Panot 37,94 gram.

"Total bersih barang bukti sabu dimusnahkan hari ini, seberat 2.025,02 gram ," Sebutnya.

Kegiatan pemusnahan juga dihadiri Kasat Res Narkoba IPTU Noki Loviko SH, Kasat Tahti, Kasiwas Polres, Kasi Propam, Para Kuasa Hukum Tersangka, Sementara Jaksa penuntut umum (JPU) Rahmad Hidayat melalui Secara Virtual. (Syofyan Rambah)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar