Diduga 5 Kali Setubuhi Gadis Perawan, Warga Rohil Dibekuk

Pelaku persetubuhan yang dibekuk polisi

ROKAN HILIR (Riaubernas) - Pria pengangguran  alias Oliver usia (25) warga jalan Subaru balam Sempurna Balai jaya, Rohil, diringkus Polisi Jumat (29/1/21) sekira jam 14.00 wib dirumahnya 

Informasi diterima media ini Pria diringkus polisi Pasalnya, diduga berbuat cabul terhadap gadis yang masih dibawah umur, korban sebut saja (mawar) 

Kejadian diduga berbuat cabul tersebut Jumat 18 /(12/20) sekira pukul 13.15 wib dibelakang Cafe Km 34 Jalan lintas Riau -Sumut Balai jaya Rokan Hilir 

Petugas menjemput pemuda ini, karena kakek korban merasa tidak senang cucunya masih gadis jadi korban diduga pencabulan tersebut, lalu melaporkan kejadian tersebut kepolsek Bagan Sinembah.

Kasus ini, dengan didasari laporan polisi LP /03/I/2021/Riau Res.Rohil /Sektor Bagan Sinembah 11 Januari 2021.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK dikonfimasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan laporan tersebut 

"Pengungkapan tindak pidana diduga perbuatan persetubuhan, terhadap anak dibawah umur berada diwilkum Bagan sinembah dan laporan sudah diterima." Kata Juliandi 

Setelah laporan diterima mendapatkan informasi pelaku sedang berada dirumahya, tim opsnal Polsek Bagan Sinembah lbergerak kelokasi meringkus pelapor .

"Diduga pelaku cabul ini harus mempertanggung jawab atas perbuatannya." kata nya

Dijelaskan Juliandi, Menurut keterangan pelapor minggu (10/1/21) sekira 18.00 wib, ia merasa curiga dengan tingkah laku cucunya .Kemudian juga pelapor menyuruhkan saksi tetangganya Beti menanya kepada cucunya 

Kemudian setelah mengorek informasi, Senin (11/1/21) sekira pukul 17.00 wib Beti Boru menjumpai pelapor mengatakan bahwa Cucunya sudah dikerjain, 2 kali layaknya (hubungan suami istri atau tidak perawan).

Mendengar penjelasan Beti, Pelapor (nenek korban) langsung membawa cucunya kekantor polisi .

"Pengakuan korban bahwa dirinya sudah 5 kali dicabuli  dan disetubuhi terlapor ." Jelas Juliandi 

Terkait kasus ini, tambah Juliandi, guna keterangan penyidikan Barang bukti, diamankan, 1 stel baju tidur warna biru motif doraemon 1 heli Bra, 1 helai celana dalam ungu, dan 1 surat hasil Visum et Referdum.

"Terhadap Pelaku ini dapat dituduh pasal 81 Jo Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak." tandasnya  

Barang bukti berupa satu stel baju tidur warna biru motif doraemon, 1 helai bra warna pink, 1 helai celana dalam warna ungu dan 1 lembar surat hasil visum Et Refertum, terhadap pelaku yang dituduhkan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak" imbuh AKP Juli (Syofyan Rambah)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar