Diduga DPRD Pelelalawan Tutup mata temuan BPKP dan hutang di BUMD Tuah Sekata

PANGKALAN KERINCI (Riaubernas) – Munculnya informasi mengenai dugaan temuan audit BPKP senilai Rp1,8 miliar di Perumda Tuah Sekata kembali menjadi perhatian publik. Di tengah mencuatnya berbagai persoalan yang pernah membelit BUMD tersebut, masyarakat kini mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut atas hasil audit tersebut, sekaligus mempertanyakan fungsi pengawasan dari DPRD Kabupaten Pelalawan, khususnya komisi yang membidangi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Perumda Tuah Sekata sebelumnya pernah menjelaskan bahwa persoalan kewajiban kepada PT Riau Prima Energi (RPE) merupakan hubungan bisnis yang tidak dapat langsung disimpulkan sebagai bentuk penyimpangan tanpa adanya hasil audit maupun pemeriksaan dari lembaga yang berwenang. Namun, dengan munculnya informasi mengenai dugaan temuan audit senilai Rp1,8 miliar, ruang publik kembali dipenuhi pertanyaan mengenai perkembangan penyelesaiannya.

Dwi Surya Pamungkas menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kepastian. Menurutnya, hasil audit harus ditindaklanjuti secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan BUMD.

"Jika benar terdapat temuan audit sebesar Rp1,8 miliar, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana penyelesaiannya. Apakah sudah ditindaklanjuti, sudah dipulihkan, atau masih dalam proses. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan," ujar Dwi.

Ia juga menilai bahwa fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Pelalawan patut menjadi sorotan. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, DPRD melalui komisi yang membidangi perekonomian dan BUMD diharapkan aktif memanggil manajemen Perumda maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk meminta penjelasan atas setiap rekomendasi hasil audit.

"Di mana fungsi pengawasan DPRD? Masyarakat tentu berharap komisi yang membidangi BUMD tidak hanya menunggu persoalan menjadi polemik, tetapi proaktif meminta penjelasan, mengawal rekomendasi audit, dan memastikan setiap temuan benar-benar ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Menurut Dwi, pengawasan legislatif merupakan bagian penting dari sistem checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, setiap rekomendasi hasil audit tidak boleh berhenti hanya sebagai dokumen administratif, melainkan harus dipastikan penyelesaiannya melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.

Ia menambahkan, apabila memang tidak ditemukan adanya pelanggaran, pemerintah daerah maupun pihak Perumda perlu menjelaskan hal tersebut secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila terdapat rekomendasi yang harus dipenuhi atau kerugian yang wajib dipulihkan, maka seluruh proses penyelesaiannya juga harus disampaikan secara jelas sesuai ketentuan hukum.

"BUMD dibentuk untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan menjadi sumber polemik yang terus berulang. Karena itu, tata kelola yang baik, keterbukaan informasi, dan pengawasan yang efektif menjadi keharusan agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga," katanya.

Dwi juga mendorong pemerintah daerah, aparat pengawas internal, serta DPRD Kabupaten Pelalawan untuk menyampaikan perkembangan tindak lanjut atas setiap rekomendasi hasil audit kepada publik. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan langkah penting untuk menghindari munculnya asumsi maupun spekulasi yang dapat memperkeruh suasana.

"Yang dibutuhkan masyarakat hari ini bukan sekadar perdebatan, tetapi kepastian. Sejauh mana rekomendasi audit dijalankan, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana penyelesaiannya, dan bagaimana DPRD menjalankan fungsi pengawasannya. Semua itu perlu dijelaskan secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap BUMD dan pemerintah daerah," tutup Dwi.***


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar