Bupati Kesal dan Minta Dispenda Pungut Pajak Perusahaan Perkebunan

Tanam Sawit di Rohil, Bayar Pajak Di Luar Rohil

Bupati Rohil, Suyatno

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Suyatno, memberikan instruksi pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) untuk memungut pajak perusahaan perkebunan di Kecamatan Simpang Kanan. Itu dilakukan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rohil.

"Kita sangat menyayangkan, lahan berada di Rohil tapi bayar pajak ke daerah ke Provinsi Sumatera Utara. Apalagi luas lahan perkebunan tersebut sangat fantastis yakni 759 hektare," kata Suyatno, Kamis (24/03) di Bagansiapiapi.

Ia menyebutkan, seharusnya Dispenda jeli melihat kondisi seperti ini. Apalagi, perusahaan perkebunan memiliki lahan yang cukup luas. Sudah selayaknya perusahaan perkebunan yang berdomisili di Rohil membayar pajak di Rohil.

"Masih banyak hal yang perlu ditindaklanjuti Dispenda. Intinya, Dispenda jangan berharap pada Dana Bagi Hasil (DBH). Jika potensi SDA dapat digali, akan bisa meningkatkan sumber PAD," tandasnya.

Karena itu, lanjutnya, dirinya meminta Dispenda turun ke lapangan guna mendata seluruh perusahaan perkebunan di Rohil. Sehingga, perusahaan perkebunan ini taat akan bayar pajak di kampung halaman ini.

"Jangan sampai, sawitnya tanama di Rohil tapi bayar pajaknya malah di luar Rohil," tandasnya. (adv/hms/ar)



Editor    : Ai


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar