Dugaan Money Politik Pilkades Bukit Lingkar

Camat: Tidak Terbukti, Sugeng: Kok Pelapor Tidak Tau Sudah Diputuskan

INHU, RIAUBERNAS.COM - Sugeng yang juga warga Desa Bukit Lingkar sekaligus Anggota DPRD Inhu Asal Dapil II, sempat melaporkan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bukit Lingkar, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, atas dugaan Money Politik yang terjadi di malam hari H pemilihan Kepala Desa Bukit Lingkar yang diduga dilakukan oleh oknum Cakades.

Pelapor mencurigai dugaan Money Politik dilakukan oknum Cakdes Inisial A yang merupakan menantu dari Camat Batang Cenaku H. Mus'Ud, SE, namun dugaan tersebut setelah dilaporkan ke BPD dan dilakukan proses semua tidak dilanjutkan ke jenjang selanjutnya, karena barang bukti berupa poto tidak bisa membuktikan bahwa dugaan Money Politik benar-benar terjadi.

"Tidak ada money politik di Desa Bukit Lingkar. Pelapor tidak bisa menunjukkan bukti bahwa terjadi money politik. Masalah ini sudah diselesaikan oleh BPD, siapa yang memberi dan siapa yang menerima serta siapa saksinya tidak  bisa dibuktikan. Kesimpulannya, maka BPD memutuskan bahwa tidak ada kasus money politik," jelas Camat Batang Cenaku Mus'Ud, SE, melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu 31 Oktober 2021.

Masih kata Camat, orang yang menerima dan pemberi uang pada waktu si pelapor melaporkan dugaan money politik tersebut tidak dihadirkan, hanya barang bukti berupa poto yang tidak membuktikan adanya praktek money politik, sedangkan poto yang disampaikan kepada panitia tidak jelas siapa orangnya.

"Sehingga BPD didalam melakukan sidang penyelesaian dugaan money politik memutuskan tidak ditemukan adanya money politik didalam Pilkades tersebut," kata Camat.

Terkait keputsan yang diambil BPD atas penjelasan Camat Batang Cenaku, Sugeng salah satu pelapor sampai hari ini tidak mengetahui hasil dari penyelidikan BPD, dan tiba-tiba Camat Batang Cenaku sudah mengatakan barang bukti berupa poto tidak bisa membuktikan.

"Sampai hari ini saya belum ada merasa di panggil, mungkin yang lain udah. Seharusnya bahasa camat bukan seperti itu, yang seharusnya tidak memenuhi syarat, baru enak. Dan sampai hari ini, sebagai pelapor belum dapat salinan maupun keputusan, pelapor kan ada 4 orang," ungkap Sugeng.

Harapan sugeng atas dugaan ini kemarin, Sebagai pelapor dipasrahkan ke BPD dan pelapor tidak punya interfensi kepada panitia, pelapor hanya meminta hal ini benar-benar di tindak seadil-adilnya, hanya memberikan kepada mereka untuk mendapatkan keadilan seadil-adilnya.

Sementara Ketua BPD Bukit Lingkar Suhartomo, sampai saat ini setelah melakukan penyelidikan tidak bisa dikonfirmasi baik melalui Telepon Seluler maupun melalui pesan singkat whatsApp, hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan dari Ketua BPD Desa Bukit Lingkar tersebut. (Pt) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar