Serda Laila Syahdanur: Terbukti Lakukan Karhutla Penjara Menanti

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Babinsa Empang Pandan Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Serda Laila Syahdanur meminta masyarakat jangan membakar di lokasi yang dinilai rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kampung Empang Pandan Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak.

Apabila terbukti membakar hutan dan lahan, langsung dipidana. "Kalau terbukti langsung dipenjara, paling lama 10 tahun," kata Serda Laila Syahdanur saat melakukan sosialisasi Karhutla kepada masyarakat Empang Pandan Kecamatan Koto Gasib, Kamis (28/10/2021).

Pihaknya bersama masyarakat juga melakukan penyisiran hutan dan lahan di lokasi yang dinilai rawan terhadap kebakaran hutan dan lahan di Kampung Empang Pandan Kecamatan Koto Gasib. Saat melakukan penyisiran bersama masyarakat, Ia tidak menemukan titik api. "Saat ini Kampung Empang Pandan nihil dari titik api," kata dia. 

Diceritakannya, dampak dari Karhutla cukup besar, dari merusak ekosistem hutan sampai menyebabkan polusi udara. "Maka jangan lakukan itu, mari kita tidak membakar hutan dan lahan, demi kelangsungan makhluk hidup," jelasnya. 

Perihal membuka lahan, lanjut dia, kan masih ada cara lain dalam membuka lahan, tanpa harus dibakar. "Bisa saja melakukan  secara manual, melalui menebas, menyabit atau lain sebagainya, dan bisa juga meminjam alat berat ke Pemerintah untuk membuka lahan, yang jelas jangan dibakar," ingat dia. 

Masyarakat berpendapat, dengan adanya patroli Karhutla bersama Babinsa dan masyarakat, hal itu sangat membantu memberi pemahaman. "Masyarakat Empang Pandan berjanji tidak akan membakar hutan dan lahan, apabila terbukti mereka siap di hukum," tandasnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar