Pemilik Akui Sering Didatangi Aparat

Diduga PTPN V Lubuk Dalam Serobot Lahan Warga Seluas 20 Hektar

SIAK, RIAUBERNAS. COM - Perusahaan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) V Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak diduga melakukan penyerobotan lahan seluas 20 hektar milik warga Kampung Kuala Gasib Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak.

Penyerobotan terjadi sejak dikeluarkannya Hak Guna Usaha (HGU) PTPN V pada tahun 1996 lalu. Sementara, Pemilik lahan seluas 20 hektar atas nama Almarhum Isrok dan Sarifah Aini dan 9 anak sudah menggarap lahan tersebut dari tahun 1980 dengan dibuktikan  Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKT) tahun 1980 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Setempat.

Istri Isrok yang merupakan ahli waris tanah seluas 20 hektar, Sarifah Aini mengaku bahwa lahan yang mereka miliki berlokasi di Kampung Kuala Gasib, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak dengan luas area sekitar 20 hektar.

"Surat yang kita miliki dikeluarkan tahun 1980 dalan bentuk SKT. Saat itu ditandatangani langsung oleh penghulu atau penjabat Pemerintah setempat sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dengan luas 20 hektar," kata Saripah Aini menjawab pertanyaan media ini, Senin (25/10/2021).

Diceritakannya, bahwa almarhum suami sudah beberapa kali mencoba mengurus persoalan ini dan sering dihalangi oleh pihak PTPN V. Mulai melakukan penanaman dihalang-halangi oleh pihak PTPN, sampai didatangi oleh aparat ke rumah untuk melakukan perundingan ganti rugi. 

"Namun karena Bapak merasa ganti rugi yang ditawarkan tidak pantas dan menimbang waktu itu tanah peruntukan untuk membiayai hidup dan pendidikan anak-anaknya sehingga Alm Bapak Isrok menolak ganti rugi," kata Syarifah Aini menirukan percakapan suaminya.

Syarifah Aini saat ini mengaku tertekan dan takut, karena tanah yang ia garap bersama sang suami sudah dirampas oleh perusahaan milik negara itu.

"Pastinya saya tertekan lah Bang, kami ditakuti bahkan diintimidasi. Makanya kami tidak mau melawan waktu itu, tapi kami terus berusaha dan berdoa agar tanah itu kembali menjadi milik kami," harapnya

Penasehat Hukum dari Ibu Sarifah Aini, Wira A Siregar SH didampingi rekannya Rezha Fahlevi Siregar SH MH mengatakan, bahwa penyelesaian sengketa lahan seluas 20 hektar ditangani dirinya melalui Lembaga Hukum Swadharma Eka Kerta PD IV FKPPI Riau

Berdasarkan keterangan kliennya, bahwa Almarhum bapak Isrok bersama Ibu Sarifa Aini menebas lahan tersebut yang dulu masih hutan rawa berkisar tahun 1980, sedangkan pihak PTPN V masuk sekitaran tahun 1996, berdasarkan izin HGU yang dimilikinya. 

"Kita minta agar kedua belah pihak sepakat untuk tidak mengusik objek lahan yang diduga menjadi tumpang tindih tersebut untuk menghindari konflik antar kedua belah pihak yang bersengkata, sampai proses penyelesaiannya ada titik terang (status quo) dihadapan pihak BPN Siak selaku mediator," jelas dia

Dia sudah melaporkan perihal sengketa lahan ke BPN Kabupaten Siak untuk ditindaklanjuti. Ditambahkan lagi laporan yang di lakukan oleh pihak PTPN V kepada Kapolres Siak, karena keluarga kliennya diduga melakukan pencurian terhadap lahannya.

"Agar sama-sama enak, kita memiliki asumsi kepemilikan atas tanah tersebut sampai masalah ini menemukan titik terangnya. Kita meminta agar pihak PTPN V tidak melakukan aktivitas pemanenan di lokasi objek lahan yang sedang bersengketa dengan masyarakat setempat begitu juga dengan pihak dari klien kita. Secara bukti yuridisnya klien kita memiliki hak atas tanah berdasarkan pada SKT tahun 1980 dan juga bukti autentik kepemilikan secara fisik seperti bekas rumah tinggal klien kita bersama almarhum Bapak Isrok dulunya serta pengakuan masyarakat setempat yang sudah sejak dulu mendiami daerah tersebut," jelas dia.

Wira A Siregar SH  juga menjelaskan bahwa, kliennya menggarap dari awalnya rawa sampai menjadi darat dan dibuktikan dengan pohon Pinang dan  pohon lainnya yang ditanami oleh kliennya itu.

Ia mengaku kecewa terhadap pihak PTPN V atas penolakan win-win solution yang disampaikan olehnya. 

"Kita menginginkan win-win solution antara kedua belah pihak, lantaran ini kan merupakan BUMN dimana negara bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat bukan menindas masyarakat. Namun pihak PTPN V selaku perusahaan negara menolak usulan tersebut dan mengatakan bahwa mereka tetap akan melakukan aktivitas pemanenan lantaran tumbuhan kelapa sawit yang ada di objek lahan yang diduga telah bersengketa ditanam oleh negara, bahkan ia menyampaikan bahwa itu sudah aturan dari atasan mereka," tandasnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Humas PTPN V Kecamatan Lubuk, Marzai membantah melakukan penyerobotan lahan tersebut.

"Kita sama sama mempunyai suratnya, supaya tidak saling menuduh, kami serahkan ke BPN untuk mediasi," jelas dia.

Terkait pengakuan Keluarga Isrok sering didatangi oleh aparat, Marzai kembali membantah. Menurutnya, hal itu tidak pernah dilakukannya dan itu hanya cerita saja. 

"Makanya kito tak mau ungkit ungkit yang dulu, itu cerito lamo. Saya baru setahun, sebelumnya di kantor pusat," jelasnya. 

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Siak melalui Staf Herlinda Wati mengatakan, proses sengketa lahan antar masyarakat Isrok dengan PTPN V lagi proses penyelesaian.

"Kita saat ini melakukan penelitian di lapangan, pihak PTPN dan keluarga Isrok sudah kita mintai keterangan. Untuk hasilnya secepatnya keluar," tukasnya. (van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar