Pengembangan Curanmor, Tim Reskrim Polsek Bangko Amankan 7 Unit Sepeda Motor

Barang Bukti Curanmor 7 Unit Sepeda Motor di Mapolsek Bangko

Rohil (RBC) Luar Biasa Tim Polsek Bangko dalam hitungan jam, Unit Reskrim berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor).

Dari hasil pengembangan kasus Curanmor tersebut, unit Reskrim Polsek Bangko berhasil menyita 7 tujuh unit sepeda motor (sepmor) diduga adalah hasil curian berada dirumah penadah.

Kapolres Rohil AKBP Andrian P,SH,Sik,MSi melalui kasi humas Iptu Yulanda alvaleri,S trk,MM membenarkan kejadian adanya penangkapan tersebut.

Sementara Kapolsek Bangko Kompol IMT Sinurat,SH.MH  saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2024) lalu menerangkan, pengungkapan tindak pidana Curanmor tersebut berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor di Pasar Pelita Selasa 7 Mei 2024 sekira pukul 12.00 wib.

"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta dan melaporkan kejadian ke pihak Polsek Bangko guna proses pengusutan lebih lanjut," katanya.

Mulanya Usai menerima laporan, Kapolsek Bangko Kompol Ihut M.T. Sinurat, S.H., M.H. dan memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap perkara curanmor tersebut dengan mendatangi TKP, Cek TKP, mencari rekaman video CCTV, dan interogasi saksi-saksi dan tindakan Kepolisian lainya.

Setelah mengantongi identitas pelaku,tim unit reskrim Yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Irwandy H. turnip,SH.MH langsung turun mencari keberadaan pelaku.

Tidak butuh lama tim unit reskrim Yang dipimpin langsung oleh Kanit reskrim Iptu Irwandy H. turnip,SH.MH dengan melakukan pengintaian terhadap satu orang Pria dicurigai dan sesuai dengan ciri ciri pelaku

Dilokasi Terduga datang berjalan kaki hendak mengambil sepeda motor, sedang  menghidupkan sepeda motor Tim Unit Reskrim Polsek Bangko langsung  menyergap

Pria diamankan tanpa perlawanan lalu di interogasi mengaku Slamat Wahyudi dan mengakui melakukan Curanmor merk Honda Vario di dalam pasar Pelita dengan cara membuka paksa kunci motor menggunakan Kunci T

Sementara sepeda motor Curian tersebut telah dijualnya ke seseorang bernisial E (DPO) bertempat di Jalan Poros, kepenghuluan Pedamaran Pekaitan seharga Rp. 2 juta.

Selanjutnya, Tim melakukan pengembangan di Jalan Poros, Kepenghuluan Pedamaran  mencari barang bukti sepeda motor Vario warna putih milik korban tersebut.

Tim Dilokasi di rumah E, tidak menemukan yang bersangkutan namun ditemukan Plat TNKB sepeda motor Vario, kaca spion dan satu buah helm warna merah sesuai rekaman CCTV (digunakan pelaku).

Saat pengeledahan dirumah E, Terang Kapolsek  disaksikan oleh Sekdes Pedamaran, tim menemukan 7 unit sepeda motor berbagai jenis dan merk tanpa nopol dan STNK / BPKB diduga hasil curian dan diterima gadai/ tadah oleh E (DPO) sedang terparkir dan tersusun rapi di rumah.

Setelah itu Lanjut Kapolsek, 
Unit Reskrim telusuri pencarian barang bukti 1 unit Sepeda motor Merk Vario maka ditemukan di Sungai manasib Kecamatan  Bangko pusako

Dari hasil temuan 7 unit motor diduga hasil curian , Kapolsek Bangko Kompol IMT Sinurat menghimbau masyarakat yang merasa kehilangan agar dapat mendatangi ke Mapolsek Bangko dan membawa STNK dan BPKB.

"Silahkan di cek nomor rangka dan nomor mesin, apabila cocok dengan pemilik sepeda motor tersebut akan di kembalikan kepada pemiliknya," pungkasnya (*)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar