Kopda L Sigalingging: Kalau Membuka Lahan Jangan Dibakar

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Saat musim kemarau, Babinsa Teluk Rimba Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Kopda L Sigalingging mengingatkan warga untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena dapat merusak ekosistem hutan dan menyebabkan polusi udara. 

"Kan masih ada cara lain dalam membuka lahan tanpa harus dibakar. Bisa saja melakukan secara manual, melalui menebas, menyabit atau lain sebagainya, dan bisa juga meminjam alat berat ke Pemerintah, yang jelas jangan dibakar," kata Kopda L Sigalingging kepada Riau Bernas saat melakukan Sosialisasi Karhutla di Teluk Rimba Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, Minggu (17/10/2021).

Apabila terbukti, lanjut dia, membakar hutan dan lahan, siap-siap dipidana. "Kalau terbukti membakar hutan dan lahan, langsung di penjara paling lama 10 tahun," tegasnya. 

Masyarakat berpendapat, dengan adanya Patroli Karhutla bersama Babinsa dan masyarakat, hal itu sangat bermanfaat. "Masyarakat Teluk Rimba berjanji akan mengikuti arahan disampaikannya itu," tandasnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar