Operasi Yustisi, Dua Orang Pelanggar Prokes Buat Pernyataan

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Dalam melaksanakan kegiatan operasi yustisi penegakan disiplin Protokol Kesehatan, sebanyak dua orang Pelanggar Protokol Kesehatan membuat surat pernyataan saat terjaring di Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Kedua warga, Marbun (30) dan Dedi (26) terpaksa membuat surat pernyataan dan diberi hukuman mengutip sampah. "Kedua masyarakat itu kita hukum mengutip sampah dan membuat surat pernyataan, agar tidak mengulangi lagi," kata Serda Purnomo kepada Riau Bernas, Selasa (9/3/2021).

Serda Purnomo mengingatkan kepada masyarakat agar tetap mematuhi Protokol kesehatan seperti penggunaan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan tidak berkerumunan. "Kepada pengendara sepeda motor, baik mengendarai mobil wajib menggunakan masker, jangan sampai tidak, kalau tidak ingin berurusan dengan Tim Yustisi," jelasnya.

Bagi yang sering kedapatan tidak menggunakan masker, maka akan didenda sebesar Rp 200.000. "Jika sering kedapatan tidak menggunakan masker, maka akan didenda sebesar Rp 200.000 sesuai Perda no 4 tahun 2020," imbuhnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar