Asyik Berjudi Qiu-qiu, Lima Pria Paruh Baya Diringkus Polsek Lirik

INHU, RIAUBERNAS.COM - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lirik AKP Aman Aroni, SH, bersama anggotanya berhasil mengamankan 5 pelaku judi jenis kartu domino qiu-qiu di sebuah warung di Desa Sidomulyo Kecamatan Lirik, Minggu 10 Oktober 2021 pukul 23.00 WIB.

Kelima pelaku judi tersebut adalah, 
RS (42) warga perumahan PT. TPP Desa Sungai Sagu Kecamatan Lirik, PS (63) warga Desa Sidomulyo, SP (59) warga Desa Sidomulyo, KR (75) warga Desa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat dan EM (61) perum PTPN V Bukit Selasih Kecamatan Rengat Barat.

"Benar, tadi malam Kapolsek Lirik dan personel Reskrim Polsek Lirik berhasil mengamankan 5 pelaku judi jenis qiu-qiu," kata Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso, S.I.K, M.Si melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Senin 11 Oktober 2021 siang.

Minggu malam, lanjut Misran, Kapolsek Lirik mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah warung di jalan Lintas Timur Desa Sidomulyo Kecamatan Lirik kerap dijadikan tempat berjudi. Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Lirik beserta anggota melakukan penyelidikan.
 
"Benar saja, pukul 23.00 WIB di sebuah warung banyak terlihat sejumlah orang berkumpul sedang bermain domino qiu-qiu. Warung itu langsung digerebek dan tim mengamankan 5 pria paruh baya yang sedang berjudi," sebut Misran.

Tanpa perlawanan 5 penjudi tersebut digelandang ke Mapolsek Lirik. "Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 560 ribu yang dipertaruhkan dalam permainan judi itu dan 1 set kartu domino," ujar Misran. (Pt) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar