Terbukti Abaikan Prokes, Langsung Dihukum

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Serda Sarju mengingatkan warga untuk wajib mengikuti Protokol Kesehatan sampai Pendemi Covid-19 berakhir.

Hal itu disampaikannya, saat menyisir 4 lokasi pada saat operasi yustisi penegakan hukum disiplin Protokol Kesehatan pada masa pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Kabupaten Siak.

"Apabila terbukti mengabaikan Protokol Kesehatan maka akan dihukum, bisa saja didenda oleh Tim Yustisi Penegakan disiplin Protokol Kesehatan yaitu Satpol-PP," kata Serda Sarju kepada Riau Bernas, Minggu (3/9/2021).

Serda Sarju juga menyisir 4 lokasi yaitu  Pasar Tuah Serumpun KM 4 Perawang, BRI KM 6 Perawang, Toko HP KM 5 Perawang dan Alfamart KM 4,5 Perawang Kecamatan Tualang. Ke empat lokasi tersebut merupakan daerah rawan terhadap penularan Covid-19 di Kota Industri.

Kepada masyarakat yang ia jumpai, dirinya menyampaikan agar tetap menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, tidak keluar rumah, dan jangan berkerumunan. "Apabila masyarakat mengalami gejela demam, batuk dan pilek atau gangguan pernapasan, sakit tenggorokan, letih atau lesu, segera periksakan diri ke dokter," ujar dia.

Bagi  pengusaha, lanjut dia, diminta harus mengikuti aturan jam operasional yang ditetapkan oleh Pemerintah daerah. "Pemilik usaha di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak diminta menutup usahanya sampai jam 9 malam, jangan buka lagi. Kalau melayani pembeli silakan dibungkus saja," ujarnya.

Dia menegaskan, bahwa virus Covid-19 bukan aib, tapi harus dicegah dengan mengikuti Protokol Kesehatan sehingga memutus mata rantai penularan Covid-19 bisa terwujud. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar