Abaikan Prokes, Kopda Suratno Sebut Warga Akan Dihukum

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Kopda Suratno akan menghukum warga yang mengabaikan Protokol Kesehatan seperti penggunaan masker saat Tim Yustisi melakukan penegakan hukum disiplin Protokol Kesehatan pada tiga lokasi pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Ketiga lokasi tersebut adalah Jalan Perawang-Minas, Pasar Tuah Serumpun KM 4 Perawang, BRI KM 5 Perawang Kecamatan Tualang. Ketiga lokasi tersebut merupakan daerah rawan penularan Covid-19 Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

"Iya langsung kita hukum, bisa dihukum mengutip sampah, buat surat pernyataan atau didenda," kata Kopda Suratno kepada Riau Bernas, Rabu (6/10/2021).

Tidak hanya penggunaan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, mengurangi kerumunan, dan tidak keluar rumah juga itu paling utama. "Mohon kita patuhi itu, demi kebaikan kita bersama," kata dia. 

Bagi  pengusaha, lanjut dia, diminta harus mengikuti aturan jam operasional yang ditetapkan oleh Pemerintah daerah. "Pemilik usaha di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak diminta menutup usahanya sampai jam 9 malam, jangan buka lagi. Kalau melayani pembeli, silakan dibungkus saja," ujarnya.

Dia menegaskan, bahwa virus Covid-19 bukan aib, tapi harus dicegah dengan mengikuti Protokol Kesehatan sehingga memutus mata rantai penularan Covid-19 bisa terwujud. "Apabila masyarakat mengalami gejela demam, batuk dan pilek atau gangguan pernapasan, sakit tenggorokan, letih atau lesu, segera periksakan diri ke dokter," ingatnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar