Diduga Cabuli Anak Bawah Umur, Karyawan Dipolisikan

Tersangka pencabulan anak dibawah umur

ROKAN HILIR (Riaubernas) - Diduga melakukan pencabulan terhadap seorang siswi masih duduk dibangku Sekolah Dasar ( SD ) 

Seorang Pria berprofesi sebagai karyawan swasta dikecamatan tanah putih di bawa kemapolres Rohil.

Karyawan swasta ini berinisial YM(22) dibawa orang tua korban bersama 2 saksi ke Polres Rohil 

Orang tua korban tidak terima YM cabuli anaknya berusia (12) 

Pengakuan anaknya sudah 4 kali melakukan hubungan badan. Baru terungkap pada sabtu ,02/10/21) sekira jam 19.30 wib 

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan ada dugaan tindak pidana Pencabulan terjadi terhadap anak di bawah umur, 

Kejadian tepat disebuah barak perumahan kebun kelapa sawit dikecamatan Tanah Putih wilayah hukum Polres Rohil.

Kisahnya Awalnya pelapor ini dipanggil pemilik kebun kelapa sawit, dan ianya ditanyai, Pak" anak bapak ada hubungan pacaran dengan YM,? ( tersangka).

lalu iapun menjawab, tidak tahu, dan tolong panggilkan dia kemari biar kita tanyai langsung.

Lebih lanjut, terangnya Beberapa menit kemudian, datang terlapor ( YM) dan ditanyai pemilik kebun sawit, Benar kau pacaran dengan anak bapak ini ?( Orang tua korban) iya, jawab saudara terlapor.( Tersangka)

Mendengar hal itu,orang tua korban lalu pulang kerumah bersama istrinya menanyai kepada korban dengan mengatakan " apa benar kau ada hubungan dengan YM ? lalu korban ( anaknya) menjawab " Iya " 

Kemudian saksi ( ibu korban ) juga bertanya " Kamu sudah di kerjai ? " lalu korban menjawab " Aku sudah di kerjai 4 kali.

Mendengar itu, selanjutnya pelapor pergi untuk mencari terlapor dirumah, namun tidak di jumpai Kemudian lalu pergi kerumah pemilik kebun meminta bantuan mencari terlapor  

Beberapa menit kemudian,  security datang membawa terlapor kerumah pemilik kebun sawit tersebut 

Pelapor langsung bertanya" tega kali kau rusak masa depan anak yang masih sekolah SD." Terlapor tidak menjawab hanya terdiam.

"Merasa tidak senang pelapor membawa YM kemapolres Rohil guna proses lebih lanjut," jelas AKP Juliandi SH.

Sementara Barang Bukti diperoleh 1 helai baju Kaos biru, 1 Helai celana dalam warna coklat, dan 1 potong celana Ping 

"Penyidik sudah melakukan tindakan diantara membawa korban berobat kepukesmas Sedinginan guna dilakukan Visum Et Revertum (VER ) serta menyerahkan tanda bukti laporan meneruskan kefungsi Sat Reskrim Polres Rohil," imbuhnya (Rls)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar