Polisi Blender Sabu 21,69 Gram, 2 Tersangka Warga Bagansiapiapi

Pemusnahan barang bukti berupa sabu 21,69 Gram oleh satresnarkoba Polres Rohil

ROKAN HILIR (Riaubernas) -  Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir gelar pemusnahan terhadap Barang bukti (BB) perkara tindak pidana narkotika sabu sabu 

Pemusnahan BB hasil sitaan dari tangan 2 tersangka dengan berat 21.69 gram berlangsung hari Selasa (10/2/21) sekira jam 14.00 Wib, bertempat di ruang satnarkoba polres Rohil di Banjar XII tanah putih 

Turut hadir meyaksikan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Yudika, S.H Dan Lignauli S.H. (via online atau Videocall),
Penasehat Hukum dari kantor Sartono, S.H.,M.H. & Associates, M. Jefri Saragih,S.H. (PH penunjukkan), 

Selain itu, hadir Kasat Tahti Polres Rohil IPTU Hendra Yadri, Perwakilan dari Si Propam Polres Rokan Hilir BRIPTU M Riad dan Penyidik Pembantu Sat Res Narkoba Polres Rohil.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, dikonfirmasi Kamis (11/02/2021) pagi, membenarkan kegiatan pemusnahan BB narkotika tersebut.

Pemusnahan BB dilakukan atas dasar surat ketetapan status barang sitaan narkotika oleh Kajari Rokan Hilir, Berdasarkan nomor : B-185 / L.4.20 / Euh. 1./ 01 /2021, tanggal 26 Januari 2021 Atas Nama, Tersangka Ismadi 

Kemudian surat ketetapan status barang sitaan oleh Kajari Rohil nomor B.-197/ L .4.20/ Euh .1.01/2021 tanggal, 28 Januari atas nama tersangka Khairul Zaki dkknya.

"BB, narkotika dari tangan tersangka Ismadi yang di musnahkan dengan berat bersih 7,57 gram Sedangkan barang bukti narkotika tersangka khairul Zaki dimusnahkan berat bersih 14,12 gram." Pungkasnya (Syofyan Rambah)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar