Antisipasi Persoalan Hukum

Pemkab Rohil dan Kejari Rohil Teken MoU Bidang Datun

Bupati Afrizal Sintong dan Kejari Rohil Yuliarni Appy Teken MoU Antisipasi Masalah Hukum

Rohil (Riau Bernas.Com)
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir pimpinan Bupati Afrizal Sintong tidak menginginkan kedepan ada pegawai terjerat kasus hukum atau korupsi.

Dengan demikian Oleh kedua pihak dilakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemkab Rohil dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Rabu( 11/10/23) 

MoU itu ditandatangani Bupati Rohil Afrizal Sintong dan Kepala Kejari Rohil Yuliarni Appy disaksikan  Wakil Bupati Sulaiman, Kasi Datun Rendi Panalosa, Wakil Ketua DPRD Basiran Nur Efendi, para asisten dan seluruh kepala dinas dilingkungan Pemkab Rohil.

Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH dalam sambutannya mengatakan, penandatanganan MoU tersebut diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan seremonial semata. Namun, harus dapat dijalankan.

Kajari menerangkan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) adalah Jaksa yang melaksanakan tugas di bidang Perdata dan Tata Usaha sebagai penasihat hukum yang memberikan pendapat hukum dan pembelaan terhadap kepentingan negara dan masyarakat khusus bidang perdata dan tata usaha negara

Dengan demikian sambung Appy tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang bertentangan dengan hukum perdata dan tata usaha negara serta dapat memberikan pemecahan masalah atas berbagai problematika yang muncul dalam proses pembangunan.

"Selama ini Pemerintah Daerah melalui OPD juga telah mengajukan pendampingan hukum kepada kita. Pada tahun 2022 lalu ada 9 proyek strategis yang kita dampingi berjalan dengan baik, seperti, jalan, jembatan maupun Masjid," katanya.

Kajari juga menerangkan, penandatanganan MoU merupakan perpanjangan dari MoU yang telah dilakukan sebelumnya yang masa habisnya telah berakhir pada bulan Agustus yang lalu.

Selain sebagai pendampingan juga telah dilakukan Kejari Rohil terhadap berbagai program maupun permasalahan yang dihadapi Pemda Rohil khususnya di bidang Datun.

Dalam kesempatan itu, Kajari juga memberikan apresiasi kepada Bupati Rohil atas penandatanganan MoU yang dilaksanakan. Sebab kata Kajari, dengan MoU tersebut akan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

"Datun adalah garda terdepan dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, kami juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Pemda Rohil atas penandatanganan MoU ini," jelasnya.

Dalam sambutannya, Bupati Rohil mengucapkan terimakasih kepada pihak Kejari Rohil telah bersedia melakukan MoU pendampingan hukum agar kedepannya tidak ada lagi pegawai dilingkungan Pemkab Rohil terjerat masalah hukum.

"Saya selaku kepala daerah tentunya tidak ingin ada pegawai kita yang masuk penjara hanya karena salah langkah dan melakukan korupsi. Makanya hal ini kita lakukan sebagai langkah untuk mengingatkan dan mengawasi agar tidak terjadi lagi korupsi," paparnya.

Bupati berharap dilakukan MoU ini, seluruh dinas dilingkungan Pemkab Rohil dapat melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kejari Rohil melalui Kasi Datun dalam menjalankan tugas nya. Sehingga dengan demikian langkah yang diambil bisa tepat sasaran.

"Konsultasi ini dilakukan agar kita lebih hati-hati dalam bekerja, termasuk menyusun administrasi juga harus dilakukan sesuai aturan yang ada," pungkasnya (*) Rls

Syofyan Rambah 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar