Dodos Sawit Situmorang, 2 Warga Sintong Dibekuk Polisi

Pelaku dan barang bukti

ROKAN HILIR (Riaubernas) - Dua pria diduga melakukan pencuri tandan buah sawit ditahan dimapolsek tanah putih 

Mereka AH (31) dan AG (27) warga gulamo desa sintong harus berurusan dengan hukum lantaran tertangkap tangan tengah melakukan pencurian tandan buah sawit dijalan gulamo kebun milik Situmorang 

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH menjelaskan kedua diduga pencuri buah sawit berhasil diamankan penjaga kebun. 

Kedua diduga pencurian buah sawit diserahkan ke SPKT Polres Rohil Kamis( 4/11/21)

Dalam laporan itu penjaga kebun Bonar Parulian Nababan bersama saksi Bambang Irawan dan Edi Syaputra memberikan kesaksian dan menerangkan kronologi kejadian tepatnya Rabu (3/11/21) sekira jam 14.00 wib. 

Keterangan penjaga saat dilokasi melihat kedua orang ini sedang memanen sawit diladang Sardiman Situmorang 

Kemudian penjaga kebun dan para saksi langsung meluncur kearah kebun sawit milik Sardiman Situmorang 

Sedangkan dlokasi itu didapati dua orang yang tak dikenal asyik memanen sawit langsung diamankan beserta satu buah egrek, satu buah angkong dan 52 TBS.

"Atas kejadian itu pemilik kebun mengalami kerugian diperkirakan Rp 3 juta ,"pungkasnya (Syofyan Rambah)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar