Kantor Pos Cabang Tambilahan Terapkan Budaya Bebas Asap Rokok

Kantor Pos Cabang Tambilahan

INHIL (Riaubernas.com) - Guna memberikan pelayanan terbaiknya Kantor Pos Tembilahan dan seluruh kantor unit di bawahnya saat ini menerapkan kawasan dilarang merokok.

"Kawasan bebas asap rokok berlaku diseluruh ruang Pelayanan dan ruang kerja kantor, Hal ini merupakan penerapan dari Peraturan pemerintah RI nomor 19 Tahun 2003 tentang pengamanan Rokok bagi kesehatan," ungkap Ryan Renova selaku kepala Pimpinan Kantor Pos Tembilahan, Selasa (26/01/16).

Tidak hanya itu ia juga mengatakan hal tersebut sesuai dengan  Surat Edaran Direktur SDM dan Umum PT Pos Indonesia.

"Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur SDM dan Umum PT Pos Indonesia  (persero) nomor 87/Dir SDM dan Umum/1215tentang Penetapan Ruang Kerja Sebagai Kawasan Tanpa Rokok."Sambungnya lagi

Dengan adanya penerapan aturan ini, Pimpinan Kantor Pos Tembilahan tersebut mengharapkan seluruh Ruangan kantor Pos terbebas dari asap rokok.

"Diharapkan yang kita lakukan sebagai sosialisasi kepada masyarakat terutama pelanggan kami terhadap larangan merokok ditempat umum, Mudah-mudah kita semua selalu dapat hidup sehat tanpa Asap Rokok," Pungkasnya (Adt)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar