Sosialisasi Karhutla, Sertu Afrisal Sebut Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan Akan Dipenjara

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Babinsa Pangkalan Pisang Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Sertu Afrisal, melakukan sosialisasi kebakaran hutan dan lahan di Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib.

Dalam Sosialisasi itu, Sertu Afrisal menyampaikan kepada masyarakat, kalau terbukti membakar hutan dan lahan, langsung di penjara. "Iya, terbukti membakar hutan dan lahan langsung dipenjara paling lama 10 tahun," kata Sertu Afrisal kepada Riau Bernas, Kamis (23/9/2021).

Dirinya bersama perwakilan masyarakat juga melakukan patroli di hutan dan lahan yang rawan terjadinya karhutla. "Kita sampaikan ke masyarakat jangan membakar hutan dan lahan karena dampaknya cukup besar, bisa merusak ekosistem hutan dan menyebabkan polusi udara," ingat dia. 

Kan masih ada cara lain, lanjutnya, dalam membuka atau membersihkan lahan tanpa harus dibakar. "Bisa saja dilakukan secara manual, melalui menebas, menyabit, atau lain sebagainya, dan bisa juga meminjam alat berat ke Pemerintah untuk membuka lahan, yang jelas jangan dibakar," jelasnya.

Sertu Afrisal menambahkan, hutan dan lahan harus dijaga, karena banyak makhluk hidup bertahan hidup disana. "Ini demi kelangsungan hidup anak cucu kita nantinya," jelas dia.

Masyarakat berpendapat, dengan adanya patroli Karhutla bersama Babinsa dan masyarakat, hal itu sangat membantu memberikan pemahaman. "Masyarakat berjanji tidak akan membakar hutan dan lahan, kalau terbukti membakar hutan dan lahan langsung dipenjara," tukasnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar