Amankan Pelaku Persetubuhan Dibawah Umur, Celana Dalam Korban Ada Bercak Darah

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Tim Opsnal Polsek Tualang berhasil mengamankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur AP (35) di jalan Raya KM 5 Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 April 2023 sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, S.I.K melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo, SH.MH dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Adi Susanto, SH beserta Tim langsung melakukan Penyelidikan tentang tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur tersebut. Dimana korban masih berumur 9 Tahun.

Berdasarkan keterangan laporan dari Ibu korban Inisial A pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 saat ibu korban hendak mencuci pakaian kotor, ibu korban melihat bercak darah pada celana dalam milik korban.

Setelah itu, ibu korban bertanya kepada korban dan korban menjawab bahwa alat kelaminnya dimasukkan oleh pelaku AP. Selanjutnya korban didampingi oleh orang tuanya membuat laporan Polsek Tualang.

Kanit Reskrim AKP Adi Susanto, SH bersama Tim Opsnal menuju TKP dan mengamankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur.

Berdasarkan keterangan pelaku mengakui sering mengajak korban jalan-jalan dan main-main ke kamar pribadi terlapor dan melakukan tindakan asusila kepada korban.  

Barang Bukti yang diamankan kejadian tersebut berupa sehelai baju warna putih, satu helai rok panjang warna hitam, satu helai singlet warna putih, satu helai celana dalam warna biru terdapat bercak darah.

"Kita akan kerjasama dengan instansi terkait tentang persetubuhan anak di bawah umur dan memberikan korban trauma healing agar anak tersebut tidak terganggu psikologisnya," tutup Kapolsek. (Van)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar